Berita Palangkaraya
BEM UPR Serahkan Berkas "Amicus Curiae" Terkait Sidang Bangkal pada PN Palangkaraya
BEM UPR menyerahkan berkas Amicus Curiae pada PN Palangkaraya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng memberikan pandangan hukum
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangkaraya atau BEM UPR menyerahkan berkas Amicus Curiae pada PN Palangkaraya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng yang terjadi 7 Oktober 2023 lalu.
Amicus curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan" merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil di pengadilan dengan memberikan pandangan hukum kepada hakim.
BEM UPR menyerahkan berkas tersebut pada Jumat (6/6/2024). Berkas itu berisi suara mahasiswa sebagai sahabat pengadilan, yang mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan bagi korban penembakan di Desa Bangkal, Seruyan.
Melalui amicus curiae BEM UPR menyampaikan opini mereka atas kasus penembakan yang telah menewaskan Gijik dan membuat Taufik cacat permanen.
Presiden Mahasiswa BEM UPR David Benedictus Situmorang mengatakan, penyerahan Amicus Curiae ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.
"Kami melakukannya karena keresahan dan nurani kami yang ingin melihat keadilan bagi korban serta hukum yang tegas terhadap pelaku," ujar David.
BEM UPR juga melampirkan sebuah video sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Dalam video tersebut sempat terdengar instruksi persiapan senjata AK.
David berharap video itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.
Baca juga: Hardiknas 2024, BEM UPR Minta Pemerintah Perhatikan Kualitas Pendidikan di Daerah Pelosok Kalteng
Baca juga: Sidang Bangkal Seruyan, Saksi Ahli Sebut Hanya Temukan 1 Profil DNA Bukti Peluru di Tubuh Taufik
Baca juga: Berita Populer Kalteng, Sidang Adat Kasus Bangkal Seruyan, Rektur 249 Anggota Polri di Kalteng
Selain itu, BEM UPR memberikan rekomendasi kepada hakim untuk mempertimbangkan kewenangannya secara sungguh-sungguh demi mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW merupakan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang melanggar hak asasi manusia.
"Sejarah akan mencatat, apakah hakim akan menjadi penjaga etika atau penjaga ketidakadilan. Kami yakin bahwa hakim akan menjadi penjaga etika yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat," tutup David. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.