Berita Palangkaraya

BEM UPR Serahkan Berkas "Amicus Curiae" Terkait Sidang Bangkal pada PN Palangkaraya

BEM UPR menyerahkan berkas Amicus Curiae pada PN Palangkaraya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng memberikan pandangan hukum

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Perwakilan BEM UPR menyerahkan amicus curiae atau pandangan hukum terkait kasus penembakan Bangkal pada PN Palangkaraya Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangkaraya atau BEM UPR menyerahkan berkas Amicus Curiae pada PN Palangkaraya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng yang terjadi 7 Oktober 2023 lalu.

Amicus curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan" merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil di pengadilan dengan memberikan pandangan hukum kepada hakim.

BEM UPR menyerahkan berkas tersebut pada Jumat (6/6/2024). Berkas itu berisi suara mahasiswa sebagai sahabat pengadilan, yang mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan bagi korban penembakan di Desa Bangkal, Seruyan.

Melalui amicus curiae BEM UPR menyampaikan opini mereka atas kasus penembakan yang telah menewaskan Gijik dan membuat Taufik cacat permanen.

Presiden Mahasiswa BEM UPR David Benedictus Situmorang mengatakan, penyerahan Amicus Curiae ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.

"Kami melakukannya karena keresahan dan nurani kami yang ingin melihat keadilan bagi korban serta hukum yang tegas terhadap pelaku," ujar David.

BEM UPR juga melampirkan sebuah video sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Dalam video tersebut sempat terdengar instruksi persiapan senjata AK.

David berharap video itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.

Baca juga: Hardiknas 2024, BEM UPR Minta Pemerintah Perhatikan Kualitas Pendidikan di Daerah Pelosok Kalteng

Baca juga: Sidang Bangkal Seruyan, Saksi Ahli Sebut Hanya Temukan 1 Profil DNA Bukti Peluru di Tubuh Taufik

Baca juga: Berita Populer Kalteng, Sidang Adat Kasus Bangkal Seruyan, Rektur 249 Anggota Polri di Kalteng

Selain itu, BEM UPR memberikan rekomendasi kepada hakim untuk mempertimbangkan kewenangannya secara sungguh-sungguh demi mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dalam masyarakat.

Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW merupakan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang melanggar hak asasi manusia.

"Sejarah akan mencatat, apakah hakim akan menjadi penjaga etika atau penjaga ketidakadilan. Kami yakin bahwa hakim akan menjadi penjaga etika yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat," tutup David. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved