Berita Palangkaraya

Sidang Bangkal Seruyan, Saksi Ahli Sebut Hanya Temukan 1 Profil DNA Bukti Peluru di Tubuh Taufik

Sidang lanjutan kasus penembakan Bangkal Seruyan, saksi ahli mengatakan hanya temukan 1 profil DNA bukti peluru di tubuh Taufik dan tak ada di Gijik

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Sidang tragedi penembakan ahli, JPU mendatangkan saksi ahli dari Lab Forensik Polri yang menguji hasil DNA yang terdapat pada peluru di tubuh Taufik, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang penembakan di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW masih berlanjut di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Kali ini agenda persidangan kesaksian dari saksi ahli.

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendatangkan saksi ahli Betaria Aritonang dari Lab Forensik Polri yang memeriksa DNA pada peluru yang tertanama di tubuh Taufik Nurrahman satu di antara korban penembakan di Bangkal.

Diberitakan sebelumnya tragedi penembakan di Desa Bangkal tersebut terjadi pada Oktober 2024 lalu tepatnya pada saat warga Desa Bangkal menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau PT HMBP untuk merealisasikan hak mereka yakni plasma 20 persen.

Penembakan tersebut yang saat ini diketahui dilakukan oleh Iptu ATW menewaskan Gijik dan membuat Taufik luka parah hingga divonis cacat seumur hidup bahkan ditemukan peluru yang tertanam pada tubuh Taufik.

Saksi ahli mengungkapkan peluru yang dikeluarkan pada tubuh Taufik hanya terdapat DNA dirinya.

"Kami melakukan tes DNA yang terdapat pada peluru yang dikirimkan tim penyidik untuk mengidentifikasi profil DNA dan hasilnya kami hanya menemukan DNA Taufik," kata Betaria.

Betaria menegaskan prosedur yang dilakukan untuk mengecek DNA pada peluru tersebut sudah sesuai standar internasional dan mengacu pada FBI.

Darah Taufik digunakan untuk dibandingkan dengan DNA yang ditemukan pada peluru sementara untuk Gijik menggunakan darah dan urine sebagai pembanding.

Urine Gijik digunakan sebagai pembanding karena hasil lab dari darah Gijik tidak keluar.

Betaria menjelaskan hal tersebut terjadi karena darah Gijik lebih dulu rusak atau mengalami pembusukan sehingga harus digunakan urine.

"Urine lebih kuat dan juga bida digunakan sebagai pembanding tes DNA," tegas Betaria.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut terungkap peluru yang tertanam pada tubuh Taufik tidak ditemukan DNA Gijik.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di Desa Bangkal Kalteng, Saksi PT HMBP dan Ahli Dihadirkan JPU

Baca juga: Polda Kalteng Buka Suara Soal Dugaan Pelaku Penembakan Bangkal Seruyan Lebih dari Satu

Baca juga: Terungkap di Persidangan Saksi Sebut Ada Temukan Peluru Tajam Penembakan di Bangkal Seruyan

"Kami hanya menemukan satu profil DNA pada anak peluru dan cocok dengan DNA Taufik, kami tidak bisa menyimpulkan kalau sebelumnya mengenai orang lain atau tidak," terang Betaria.

Betaria juga tak bisa memastikan apakah peluru yang bersarang di tubuh Taufik sebelumnya mengenai orang lain atau tidak walau ada kemungkinan DNA orang yang terkena sebelumnya terdegradasi oleh imune tubuh Taufik.

"Ada istilah dalam biologis sel imune yang mendegradasi DNA yang sebelumnya ada pada anak peluru tersebut, tapi kita tidak tahu soal itu, faktanya yang ditemukan hanya satu profil dan itu cocok dengan DNA Taufik," ujar Betaria. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved