Berita Nasional
Mahkamah Agung Putuskan Perkara Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah, dalam waktu 3 hari termohon oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tak butuh waktu lama, hanya dalam 3 hari Mahkamah Agung (MA) memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.
"Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Prediksi Soal dan Jawaban Tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Jabatan Analisis Perkara Peradilan
Baca juga: Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa UNS Pengagum Gibran yang Menggugat Syarat Usia Capres -cawapres
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah,
| Reaksi Menkeu Purbaya, ini Sikap Wagub Kalteng Edy Pratowo Soal Pemangkasan TKD Oleh Kemenkeu |
|
|---|
| UPDATE KKB di Papua Pagunungan Hari ini, Pos TNI-Pori Siaga 1 dan Dua Jenazah Dievakuasi |
|
|---|
| Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI |
|
|---|
| JADWAL Hasil Pengumuman Kelulusan Damkar Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung: Seribu Orang |
|
|---|
| KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.