Berita Palangkaraya
Warga Jalan G Obos XIV Protes Terganggu, Polsub Sektor Jekan Raya Bubarkan Live Musik DJ Malam Hari
Warga Jalan G Obos XIV Palangkaraya protes suara gaduh live musik Disc Jockey (DJ) atau Pramuirama yang beroperasi malam hari.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Warga Jalan G Obos XIV Palangkaraya protes suara gaduh live musik Disc Jockey (DJ) atau Pramuirama yang beroperasi malam hari.
Polsub Sektor Jekan Raya membubarkan live musik Disc Jockey (DJ) atau Pramuirama di Jalan G Obos XIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Sabtu (25/5/2024) malam.
Live musik Disc Jockey (DJ) atau Pramuirama tersebut dibubarkan karena laporan masyarakat yang merasa terganggu.
Pasalnya suara keras dari musik dengan tempo cepat itu masih terdengar hingga dini hari.
Jika biasanya live musik DJ berlangsung di diskotik dan jauh dari pemukiman serta di dalam ruangan kedap suara. Live musik DJ yang dibubarkan ini berada di pemukiman warga.
Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono membenarkan pembubaran live musik tersebut.
Baca juga: Ganggu Kamtibmas Tim PPRC Bubarkan Kelompok Remaja, Gelar Live Musik Sambil Tenggak Miras
"Kami mendapat laporan masyarakat terkait adanya live musik atau DJ yang mana kegitan ini sangat mengganggu masyarakat," kata Marsono, Minggu (26/5/2024).
Pembubaran tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga situasi lingkungan masyarakat kembali tentram.
Marsono berharap generasi muda di Palangkaraya dapat melakukan kegiatan yang lebib positif dan tidak sampai larut malam.
"Lebih baik istirahat di rumah untuk menghindari kegiatan negatif yang berpotensi menyebabkan tindakan yang melanggar hukum," tutup Marsono. (*)
(Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.