Berita Palangkaraya
Maladministrasi dan Perilaku Aparatur Indikator Nilai Rendah SPM 2023 Pemda di Kalteng
Hasil Survei Pelayanan Minimal atau SPM tahun 2023, nilainya bagi Pemda di Kalteng rendah tak ada diangka 90 persen, indikasi adanya maladministrasi
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah merilis hasil Survei Pelayanan Minimal atau SPM tahun 2023. Hasilnya tak ada satupun kabupaten atau kota yang mencapai angka 90 persen.
Berdasarkan survei tersebut hasil tertinggi diraih Kabupaten Kotawaringin Barat mencapai angka 85,20 persen, sementara Kapuas meraih hasil terendah dengan hanya 14,90 persen.
Tak ada satupun kabupaten/kota yang mencapai angka 90 persen dari hasil survei tersebut menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.
Mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, SPM merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur
Lalu, pada Pasal 20 ayat 1 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Kepala Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto mengungkapkan, pemerintah daerah selaku penyelenggara pelayanan publik wajib patuh terhadap standar pelayan publik minimal sesuai yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan.
"SPM menggambarkan bahwa penyelenggara pelayanan abai pada kewajiban memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat mengingat bahwa kepatuhan terhadap SPM tolak ukur awal pemberian pelayanan publik di lapangan," kata Biroum, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Biroum, rendahnya kepatuhan atau implementasi pelayanan publik dapat mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di pelayanan publik.
"Misalnya seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi, kesewenang-wenangan yang pada akhirnya secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik," jelas Biroum.
Biroum menambahkan penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan nilai rendah dapat diasumsikan kurang memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang bisa berakibat timbulnya perilaku maladministrasi bahkan dapat mengarah kepada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Hal tersebut berdampak kepada pelayanan publik yang buruk dan pada akhirnya pencapaian hasil pembangunan tidak optimal.
"Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pelayanan publik wajib berbenah diri dan taat terhadap kewajiban pemenuhan standar pelayanan," ungkap Biroum.
Baca juga: Launching Mall Pelayanan Publik, Pj Bupati Kobar Berharap Layanan Lebih Cepat dan Lebih Efisien
Baca juga: Bapenda Kotim Luncurkan Aplikasi E-Layanan, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Dongkrak PAD
Selain Biroum, pengamat kebijakan publik dan daerah di Kalteng, Farid Zaky Yopiannor mengatakan tak asa satupun kabupaten/kota yang mencapai angka SPM 90 persen perlu menjadi perhatian kepala daerah.
Farid yang juga menjabat sebagai Direktur Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) menyebut, kepala daerah mesti memiliki komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik terutama sektor kesehatan dan pendidkan.
"Koordinasi lintas OPD juga perlu dievaluasi kembali apakah sudah sejalan dengan pencapaian SPM," tutup Farid. (*)
Survei Pelayanan Minimal
maladministrasi
Provinsi Kalimantan Tengah
Ombudsman Kalteng
pelayanan publik
| Oleh-oleh Khas Palangka Raya Kalteng Banyak Pilihan, Ada Tas Rotan hingga Olahan Ikan |
|
|---|
| Ramadan 2026, Satpol PP Palangka Raya Panggil dan Pantau Luna Karaoke Juga Datangi A3 dan Vino Club |
|
|---|
| VIRAL Tagar IndiHomeDown, Gangguan Jaringan Internet Telkomsel Juga Terasa di Palangka Raya Kalteng |
|
|---|
| RTH Eks Gedung KONI Bundaran Besar Palangka Raya Kalteng, Parkir di Terowongan Akan Diuji |
|
|---|
| Penjelasan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini Soal Tiga Raperda Baru, Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kontrak-kotim-16-april-2024-ok-1.jpg)