Kemenkumham Kalteng
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Kemenkumham Kalteng Undang UMK Terdaftar Sukses
Kanwil Kemenkumham Kalteng, melaksanakan sosialiasi layanan pendaftaran perseroan perorangan, Senin (13/05/2024).
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah atau Kanwil Kemenkumham Kalteng, melaksanakan sosialiasi layanan pendaftaran perseroan perorangan, Senin (13/05/2024).
Kegiatan sosialisasi layanan pendaftaran perseroan perorangan tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Aparatur Pemerintah, Perbankan dan Masyarakat.
Terutama terkait dengan Pengesahan Badan Hukum perseroan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau UMK.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Hotel Best Western Batang Garing. Sosialisasi tersebut diikuti puluhan orang peserta aktif yang terdiri dari Dinas/Instansi Terkait, Perbankan, Kantor Pajak, Notaris, dan juga dari para Pelaku Usaha (UKM).
Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum.
Badan hukum tersebut memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Sedangkan, proses pendirian perseroan perorangan yang sederhana ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dan, melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil akan lebih mudah mendapatkan badan hukum usaha yang dijalankannya.
"Sehingga dapat lebih berkembang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.", Ungkap Kadiv Administrasi.
Selanjutnya dilakukan pemaparan materi oleh para narasumber, salah satunya adalah Pemilik Perseroan Perorangan PT. Ali Giyono Bakut Motivasi (Ali Giyono) sebagai salah satu Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui Badan Hukum Perseroan Perorangan di Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan tersebut, Giyono memberikan testimoninya, beliau sebelumnya merupakan seorang pekerja buruh bangunan yang kemudian dikenalkan oleh rekannya dengan bisnis yang dijalankan saat ini yakni Ekspor Ikan Bakut/ Betutu.
Kemudian Giyono bergabung dengan rekannya sebagai salah satu penyedia pada perusahaan terbatas yang bersifat persekutuan modal.
Tentu pada perjalanannya dalam menggeluti usaha ini ada lika liku yang dihadapi, bahkan sebelumnya sempat menjadi korban penipuan.
Semenjak launching Perseroan Perorangan pada tahun 2021, dia berinisiatif untuk mencari informasi mengenai entitas badan hukum ini.
Hingga sampai akhirnya dia datang sendiri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah guna mendaftarkan usahanya dan telah terbit sertifikat badan hukumnya dengan nama PT. Ali Giyono Bakut.
Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Mudah Diakses, Siap Diterapkan di Kalteng |
![]() |
---|
Menko Yusril Beri 8 Poin Arahan pada Apel Lintas Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti, Kakanwil Kemenkumham Kalteng juga Beri Respons |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem pada Pemda Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.