Berita Palangkaraya
Hari Buruh 2024, BEM Universitas Palangkaraya Meminta Pemerintah Lebih Memperhatikan Hak Buruh
Momen peringatan Hari Buruh 2024, BEM Universitas Palangkaraya menyoroti dan meminta pemerintah lebih memperhatikan dan berpihak pada kaum buruh
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hari Buruh atau May Day yang di peringati setiap 1 Mei, momen peringatan tersebut bertujuan untuk memperingati serta menghargai perjuangan para pekerja dan Serikat Buruh.
Banyak harapan dari warga maupun tokoh masyarakat, terhadap Hari Buruh 2024 yang mana kebanyakan mereka berharap agar permasalahan buruh dapat diatasi.
Menteri Kajian Strategis dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangkaraya atau Kastrad BEM UPR, A’al Arrahman mengatakan, hingga saat ini masih banyak aturan dan sistem yang merugikan para buruh khususnya di Indonesia.
Hal itu meliputi pengetatan disiplin dan pemasifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja ditingkatan pabrik sehingga melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Tidak hanya itu, mahasiswa UPR itu juga menyoroti tentang Omnibus Law yang tetap disahkan pada 5 Oktober 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Padahal dirinya menilai peraturan dan UU tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan cacat secara formil.
"Kita menyoroti bagaimana berjalannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law hingga hari ini di mana pada klaster ketenagakerjaan sangat merugikan bagi buruh/pekerja," ujar A'al Arrahman, Rabu (1/4/2024).
Lanjutnya, dimana batas waktu pekerja kontrak tidak ditentukan serta mengenai pesangon yang lebih kecil dibanding UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selaku Menteri Kastrad BEM UPR, ia juga mempertanyakan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sampai hari ini tidak juga disahkan sebagai Undang - Undang.
"Mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, belum mengakomodir perlindungan PRT. Sehingga menjadi pertanyaan bagi kita, apa yang dipikirkan oleh pemerintah hingga tidak mengesahkan RUU PPRT yang seharusnya dapat menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga." Jelas A’al Arrahman.
Pada momentum hari buruh 1 Mei 2024 ini ia selalu perwakilan BEM UPR meminta kepada Pemerintah serta DPR RI untuk dapat Kembali meninjau berjalannya UU Cipta Kerja dan dapat segera mengesahkan RUU PPRT.
"Kami meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk dapat Kembali meninjau bagaimana berjalannya UU Cipta Kerja yang mereka sahkan," minta A'an Arrahman.
Serta, tambahnya, dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga: Aksi Mimbar Bebas GMNI Palangkaraya Peringati Hari Buruh 2024 Dijaga Puluhan Personel Polisi
Baca juga: Hari Buruh 2024, Ketua KADIN Kalteng Sebut Buruh Bukan Objek Melainkan Kemajuan Industrialisasi
Baca juga: Tak Ada Aksi Unjuk Rasa, Peringati Hari Buruh Disnakertrans Kalteng dan Serikat Pekerja Gelar Dialog
Tidak lupa, ia juga meminta agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan buruh baik upah yang layak dan dapat menjamin perlindungan hukum bagi para pekerja atau buruh.
Terlepas dari itu semua, ia berharap berharap penuh kepada pemerintah dan DPR RI sebagai pengayom dan mementingkan kesejahteraan rakyatnya serta dapat mengeluarkan produk hukum yang lebih efisien.
"Semoga pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan produk hukum yang lebih efisien dan dapat memberikan kebermanfaatan kepada dua belah pihak yaitu baik dari pengusaha maupun buruh atau pekerja agar alur atau mekanisme yang ada di dunia pekerjaan dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun," tutup A’al Arrahman. (*)
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Palangka Raya Sasar Seluruh Sekolah, Pemko Tambah 5 Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.