Ramadhan 2024
Operasional THM Tutup di Bulan Ramadhan, Jam Buka Cafe dan Sejenisnya Diatur Pemko Palangkaraya
Pemerintah Kota Palaggkaraya melakukan pengaturan jam operaisonal tempat hiburan malam atau THM, cafe dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palaggkaraya melakukan pengaturan jam operaisonal cafe dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan, termasuk menutup THM.
Jam operasional Tempat Hiburan Umum, Café, Coffee Shop dan pelaku usaha makanan, yang berlaku selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H atau 2024 diatur oleh Pemko Palangkaraya.
Aturan yang berlaku selama Bulan Ramadhan tersebut melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan Pemko Palangkaraya.
Dalam aturan tersebut tertuang, seluruh kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke, billiard, dan tempat hiburan sejenisnya ditutup pada satu hari pertama Ramadhan, dan H-3 Hari Raya Idul Fitri, serta H+2 Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian selama Bulan Ramadhan, untuk diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol atau tempat hiburan malam atau THM, tidak di perkenankan buka.
Kemudian selama bulan Ramadhan, karoke, café, coffee shop, permainan billiar, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makanan dan minuman, tidak di perkenankan menjual minuman beralkohol.
Tempat karaoke, permainan billiar, dan tempat hiburan sejenisnya, yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka pada pukul 12.00 hingga 23.00, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian kepada pelaku usaha makanan, untuk tidak membuka usaha secara terbuka, dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup dan terbatas.
Dalam surat edaran juga tertuang imbauan larangan kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya, untuk memperjualbelikan, menyembunyikan, seluruh jenis petasan termasuk meriam bamboo, kembang api, dan yang lainnya yang memiiliki daya ledak di udara.
Kemudian bagi kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah masa selama Bulan Ramadhan, agar terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palangkaraya melalui instansi terkait.
Surat edaran ini pun telah disetujui oleh Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.
Baca juga: Memasuki Bulan Ramadhan 2024, Bupati Kotim H Halikinnor Sampaikan Sejumlah Imbauan Ke Warga
Terkait dengan hal ini, Hera berharap kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang hiburan agar bisa mempedomani surat edaran tersebut, demi menjaga toleransi, kekhusyuan ibadah di bulan Ramadhan masyarakat Kota Palangkaraya.
“Jadi nanti andai kata ada pihak-pihak, atau pelaku usaha yang tidak mentaati itu nanti akan kita berikan teguran, untuk pelaku usaha makanan juga ada syarat-syarat tertentunya,” sebutnya.
Ia juga berharap, semoga seperti tahun sebelumnya kondisi di Palangkaraya dapat tetap aman. (*)
Waktu Berbuka Puasa Ramadhan 8 April 2024 di Kalsel Banjarmasin dan Sekitarnya, Lengkap Doanya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 8 April 2024 di Palangkaraya dan Sekitarnya, Lengkap Bacaan Dzikir Petang |
![]() |
---|
Jadwal Berbuka Puasa 7 April 2024 Wilayah Kalteng dan Kalsel, Sekitar Palangkaraya dan Banjarmasin |
![]() |
---|
Cek Waktu Berbuka Puasa Ramadhan 5 April 2024 di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Doa Shahih |
![]() |
---|
Waktu Berbuka Puasa Ramadhan 5 April 2024 di Banjarmasin dan Sekitarnya, Cek Doa Pengikut Nabi Saw |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.