Info lowongan kerja

BPOM Buka Lowongan Kerja Khusus PNS 2024, Dibuka hingga 15 Maret 2024, Simak Syarat dan Cara Daftar

Info Loker - Lowongan Kerja pegawai BPOM, simak persyaratan dan cara pendaftaran.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI - TribunTimur
ILUSTRASI - Info lowongan kerja (loker) pegawai BPOM untuk PNS yang memenuhi syarat, dibuka hingga 15 Maret 2024, untuk berbagai kebutuhan formasi jabatan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Info Loker - Lowongan Kerja pegawai BPOM, simak persyaratan dan cara pendaftaran.

Bagi anda yang berminat bergabung dengan BPOM segera saja melengkapi semua persyaratan ayng telah ditentukan dalam lowongan kerja.

Pendaftaran lowongan kerja dilakukan secara online melalui laman https://birosdm.pom.go.id/seleksi/seleksiterbatas.

Berikut lowongan kerja (loker) pegawai BPOM pegawai BPOM yang memenuhi syarat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka lowongan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk bergabung dan mengisi berbagai jabatan yang dibutuhkan.

Pendaftaran peserta yang berminat mendaftar lowongan kerja BPOM khusus PNS ini dibuka hingga 15 Maret 2024.

Adapun pendaftaran lowongan kerja BPOM khusus PNS 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman
https://birosdm.pom.go.id/seleksi/seleksiterbatas.

Dalam pembukaan seleksi terbatas lowongan BPOM ini terdapat sejumlah syarat ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mendaftar.

Syarat Daftar Lowongan Kerja BPOM Khusus PNS 2024
Berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam lowongan BPOM, mengutip pengumuman resminya.

1. Berstatus PNS;

2. Memiliki usia maksimal 40 (empat puluh) tahun per 1 Februari 2024;

3. Memiliki masa kerja paling kurang selama 6 (enam) tahun di Instansi Asal (kecuali untuk CPNS Angkatan Tahun 2019 dan tahun selanjutnya memiliki masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun di Instansi Asal);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan jabatan yang dibutuhkan;

Baca juga: BPOM Gelar Seminar dan Sosialisasi Terkait Peraturan Baru Suplemen Kesehatan

5. Memiliki ijazah pendidikan yang terakreditasi;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved