Ramadan 2024

Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Lengkap dengan Niat, Fidyah dan Batas Waktu Pembayaran

Cara membayar hutang puasa bisa dengan qadha puasa atau dengan cara bayar fidyah

Editor: amirul yusuf
Ist/Tribun Timur
Cara membayar hutang puasa bisa dengan qadha puasa atau dengan cara bayar fidyah 

TRIBUNKALTENG.COM - Cara membayar hutang puasa bisa dengan qadha puasa atau dengan cara bayar fidyah.

Puasa wajib hukumnya bagi umat Islam yang memenuhi syarat.

Ada orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik secara sengaja maupun tak sengaja karena sakit.

Hal itu dianggap sebagai utang dan wajib untuk dibayar.

Tapi sudah sekian lama puasa yang ditinggalkan tak juga dibayar.

Bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan?

Baca juga: Tata Cara dan Doa Mandi Keramas Jelang Puasa Ramadan 2024

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadan 2024 Lengkap dengan Tata Cara Berziarah

Caranya adalah melakukan puasa qadha ataupun membayar fidyah.

Puasa qadha merupakan puasa yang dikerjakan dalam rangka untuk membayar utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Adapun hukum melaksanakan puasa qadha adalah wajib bagi siapa saja yang meninggalkan puasa Ramadhan.

Sebagaimana firman Allah SWT yang mengingatkan umat muslim agar melunasi utang puasa.

"Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka Ramadhan), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Cara Membayar Fidyah dengan Uang yang Benar
Membayar fidyah juga bisa dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku lalu dikonversi menjadi rupiah. Nominal fidyah dapat mengikuti ketentuan Baznas setempat.

Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Cara Membayar Fidyah dengan puasa Qadha

Puasa qadha bisa dilakukan pada hari apa saja.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved