Berita Palangkaraya

Program P4GN dan KOTAN Digencarkan BNNK Palangkaraya, Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

BNNK Palangkaraya canangkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), Selasa (25/3/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Palangkaraya canangkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), Selasa (25/3/2024). Kepala BNNK Palangkaraya, Kombes Pol I Wayan Korna melalui Ketua Tim Penyuluhan Narkoba Ahli Muda, Cranton Allan Sitompul saat menjelaskan dasar hukum terkait Program P4GN. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) terus dilakukan oleh BNNK Palangkaraya.

Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Palangkaraya telah mencanangkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), Selasa (25/3/2024).

Kepala BNNK Palangkaraya, Kombes Pol I Wayan Korna melalui Ketua Tim Penyuluhan Narkoba Ahli Muda, Cranton Allan Sitompul menjelaskan dasar hukum terkait Program P4GN tersebut.

“Kita tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupater/Kota Tanggap Ancaman Narkoba,” terangnya.

Dia menjelaskan berdasarkan survei nasional penyalahgunaan narkoba pada 2021 cukup banyak dilakukan.

“Prevalensi nasional sebesar 3.662.646 orang atau sebesar 1,95 persen, terindikasi menyalhgunakan narkoba,” terang Cranton.

Bahkan dia menambahkan dalam tahun 2019 sebesar 1,80 persen hingga 2021 sebesar 1,95 persen, mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen.

“Sementara itu, prevalensi pada wilayah pedesaan sebesar 1,60 persen, terjadi mengalami penurunan dari 2019 sebesar 2,50 persen menjadi 1,60 persen pada 2021, atau turun sebesar 0,9 persen,” terangnya.

Ketua Tim Penyuluh pun menjelaskan terkait strategi BNNK dalam memaksimalkan program P4GN di Kota Palangkaraya.

“Tentu kita harus menguatkan kelembagaan dengan membentuk Tim KOTAN, pengembangan kapasitas, keterlibatan pemangku kepentingan, dan saling bekerja sama antar instansi,” ujarnya.

Cranton pun menambahkan bahwa pentingnya pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi yang tepat.

“Serta pengembangan kegiatan terkait

KOTAN yang borazaskan kearifan lokal, tematik, dan mengacu pada potensi daerah masing-masing, hingga terwujudnya KOTAN dan apresiasi melalui penghargaan,” terangnya.

Ketua Tim Penyuluhan pun menjelaskan variabel KOTAN yang perlu dibangun meliputi ketahanan keluarga, masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, dan hukum.

Cranton pun menjelaskan terkait Kampung Ponton, masih dalam tahap kelurahan bebas dari narkoba oleh BNNK Palangkaraya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved