Polisikan Penyebar Video Syur di Sampit

Pelaku Penyebar Video Syur di Sampit Terancam UU ITE, Polres Kotim Lakukan Penyelidikan 

Pihak kepolisian Polres Kotim melakukan penyelidikan terkait beredarnya video syur seorang remaja putri yang menghebohkan warga Sampit.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI. Pihak kepolisian Polres Kotim melakukan penyelidikan terkait beredarnya video syur seorang remaja putri yang menghebohkan warga Sampit. Pihak keluarga korban sudah melakukan pelaporan pada pihak kepolisian terkait beredarnya video syur tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pihak kepolisian Polres Kotim melakukan penyelidikan terkait beredarnya video syur seorang remaja putri yang menghebohkan warga Sampit.

Pelaku penyebar video syur seorang remaja putri tersebut diduga orang dekat korban sendiri.

Pelaku penyebar video syur remaja putri di Sampit tersebut terancam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Polres Kotim telah menerima laporan keluarga korban yang videonya viral di media sosial diduga disebar oleh mantan kekasih korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan mengusut kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Keluarga Lapor Penyebar Video Syur Remaja di Sampit Kalteng, Diduga Mantan Pacar

Baca juga: Warga Cianjur Jawa Barat Geger Beredar Video Syur Wanita Pakai Batik SMAN 1 Sukaresmi

Baca juga: Video Syur Beredar di Medsos Menghebohkan, Korban Remaja Putri Disebut-sebut Warga Sampit

"Keluarga korban sudah melaporkan pelaku yang diduga mantan kekasih korban kepada Polres Kotim," ungkap Purba pada Tribunkalteng.com, Senin (5/2/2024).

Belum diketahui secara pasti kronologi hingga video tersebut tersebar hingga viral di media sosial dan menghebohkan warga Sampit.

"Saat ini kami sedang mendalami kasus video tersebut," lanjut Purba.

Sebelumnya Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan pelaku bisa terjerat UU ITE dan UU Perlindunga Anak mengingat korban merupakan remaja yang masih berusia belasan tahun.

"Pelaku bisa terjerat UU ITE, UU Perlindungan Anak jika korban masih di bawa umur, menjaga kesehatan mentan dan psikologis korban juga perlu dilakukan," ucap Sarpani pada awak media, Kamis (1/2/2024).

Hingga saat ini Polres Kotim masih mencari pelaku yang diduga seorang pria yang merupakan mantan kekasih korban tersebut.

Purba menerangkan diduga pelaku tidak terima ketika hubungannya dengan korban harus berakhir.

"Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku dan korban ada hubungan spesial mungkin karena tidak terima hubungannya berakhir pelaku menyebarkan video tersebut," jelas Purba.

Sebelumnya diketahui video yang tersebar di media sosial tersebut berdurasi 15 detik berisi foto-foto korban yang menunjukan bagian tertutup dari korban yang diedit menjadi video oleh pelaku. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved