Liga 2 2023

Sosok Penggoda Wasit Liga 2 Soal Match Fixing Rp 1 Miliar Terkuak, ini Kata Kapolri Jenderal Listyo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapnya. Kapolri sebut Vigit Waluyo berperan lobi wasit, menggoda dan merayu wasit Liga 2.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram Liga 2 match
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapnya. Kapolri sebut Vigit Waluyo berperan lobi wasit, menggoda dan merayu wasit Liga 2. 

TRIBUNKALTENG.COM - Peran sosok aktor intelektual di kasus pengaturan skor atau Match Fixing Liga 2 dibongkar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapnya.

Kabar Liga 2 terbaru, Kapolri sebut Vigit Waluyo berperan lobi wasit, menggoda dan merayu wasit pada kasus tersebut.

Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.

"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Aturan Baru Liga 2 Ada 9 Laga Digelar Serentak, Cek Jadwal Semen Padang vs Persiraja dan Persela

Baca juga: Buntut Sanksi Komdis PSSI di Jadwal PSIS Semarang, Cek Persib, Barito Putera hingga PSM di Liga 1

4 orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Selanjutnya Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing.

Kemudian ada Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit, dan seorang kurir berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Gregorius Andi Setyo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari indikasi adanya kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan.

Temuan tersebut juga didukung oleh adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Berdasarkan hasil analisa itu, Asep mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi keterlibatan dari pihak klub dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.

"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ucap Asep.

Asep mengatakan, kepada penyidik pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp1 miliar untuk melakukan pengaturan skor. Uang tersebut digunakan untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan total terdapat 19 orang saksi serta 8 saksi ahli yang telah diperiksa penyidik. Asep mengatakan 2 saksi ahli diantaranya merupakan pakar wasit dari PSSI dan FIFA yang berdomilisi di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved