Berita Palangkaraya

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus UPR, Dibentuk Satgas PPKS dan Penandatanganan MoU

Mencegah kekerasan seksual di dalam kampus Universita Palangka Raya atau Kampus UPR, dilakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas PPKS.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Heman Antoni Saputra
Universitas Palangkaraya membuat program kerja pembentukan Satgas PPKS di Kampus UPR sebagai Upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mencegah kekerasan seksual di dalam kampus Universitas Palangkaraya atau Kampus UPR, melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga terkait. 

Pihak kampus membuat program kerja Satgas PPKS di Kampus UPR sebagai Upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Program tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Kampus UPR.

Bahwa salah satu tugas dan fungsi SATGAS PPKS adalah melaksanakan pencegahan yang bersifat preventif melalui berbagai model kegiatan, salah satunya sosialisasi tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing.

Baca juga: Wisata Palangkaraya, Berawal Kegemaran Pribadi Edukasi Berkuda Shiddiq Stable Kini Ramai Pengunjung

Baca juga: Cerita Korban Habil Ditolong Buaya di Sungai Arut, Keluarga Minta Jangan Percaya Berita Tak Jelas

Baca juga: Biaya Haji 2024 Naik 93,4 Juta, Kakanwil Kemenag Kalteng Sebut Pemberlakuan Tunggu Putusan Presiden

"Selain sosialisasi, ada rangkaian kegiatan lain yakni penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga mitra," ujar ujar Kiki Kristanto Ketua Satgas PPKS UPR Periode Tahun 2022 sampai dengan 2024 saat ditemui oleh Tribunkalteng, Selasa (28/11/2023).

Penandatagan MoU dilakukan antara UPR dengan LHB Palangkaraya dan PKBI Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan PKS dilakukan antara Satgas PPKS UPR dengan Polda Kalaimantan Tengah, RSJ Kalawa Atei, RSUD dr. Doris Sylvanus, dan Dinas P3AP2KB

"Tujuan kegiatan ini yakni memberikan edukasi kepada civitas akademika UPR terkait dengan Upaya pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi," tambah Kiki. 

Sedangkan pendandatanganan MoU dan PKS dengan Lembaga mitra salah satu tujuannya yaitu memberikan pendampingan kepada Satgas dalam rangka Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di UPR.

Kiki juga berharap sebagai ketua satgas bahwa semakin meningkatkan kesadaran civitas akademika dan atau warga kampus UPR dalam mencegah kekerasan seksual serta mengedukasi korban-korban kekerasan seksual agar berani untuk melaporkan manakala terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan UPR. 

"Selain itu, dengan adanya penandatangan MoU dan PKS, Lembaga mitra dapat memberikan pendampingan kepada Satgas PPKS dalam pencegahan dan penanganan kasus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing Lembaga mitra," pungkas Kiki. (*)

(Herman Antoni Saputra) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved