Berita Palangkaraya

Palsukan Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM, MR Diamankan Polda Kalteng dan Terancam 6 Tahun Penjara

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ungkap kasus pemalsuan surat izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, Senin (27/11/2023).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ Pangkan B
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Telly Alvin (kiri) saat menggelar press rilis terkait kasus pemalsuan surat izin angkutan BBM jenis Solar, Senin (27/11/2023) bersama pejabat lainnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tersangka MR berusia 30 tahun turut diamankan Polda Kalteng terkait pemalsuan surat izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ungkap kasus pemalsuan surat izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, Senin (27/11/2023).

Penangkapan kasus pemalsuan surat izin usaha tersebut di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Pulang Pisau, Kelampangan, Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang berinisial MR berusia 30 tahun.

Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Telly Alvin mengatakan MR terlibat sudah 1 tahun.

Baca juga: Waspadai Cuaca Ektrem dan Banjir, BMKG Palangkaraya Sebut Seminggu ke Depan Berpotensi Hujan Lebat

Baca juga: Walhi Kalteng Sebut Buaya Serang Manusia, Dampak Lingkungan Rusak Memaksa Predator Cari Habitat Baru

Baca juga: Wisata Kuliner Palangkaraya, Tak Jauh dari Pusat Kota Taman Wisata Kumkum Tetap Ramai Pengunjung

“Tersangka MR telah memalsukan surat perizinan tersebut dan ikut terlibat selama 1 tahun,” terangnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka MR setelah melakukan pengambangan terhadap tersangka AR dan AW.

“Subdit I Indagsi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk tangki 10.000 liter, 1 buah kunci truk tangki, dan 1 lembar STNKB,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun mengamankan 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3 lembar surat jalan, 1 lembar surat penunjukan driver, dan 1 lembar memo pengangkutan BBM.

Kemudian, barang bukti lainnya ialah 1 lembar Surat jalan fuel truck (BBM Non Subsidi), 10 lembar Dokumen Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2020, dan 1 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor.

Lalu 1 buah kartu uji berkala kendaraan bermotor, 19 lembar Dokumen Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2021, 9 lembar Salinan Dokumen Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan 1 buah Laptop.

Kasubdit I Indagsi pun menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MR guna memalsukan surat perizinan tersebut.

“Tersangka memalsukan surat izin usaha pengangkutan dengan cara mengubah lampiran keputusan BKPM tentang pengangkutan, yaitu menambah jumlah armada yang ada pada lampiran keputusan,” ungkapnya.

AKBP Telly Alvin mengatakan surat-surat angkutan palsu tersebut digunakan untuk mengangkut BBM.

“Jadi nanti 3 unit truk tangki tersebut akan membawa BBM jenis Solar dari Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju berbagai daerah di Kalimantan Tengah,” terangnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved