Info lowongan kerja

Seleksi Internal Kemenkeu Tersedia 691 Lowongan, Dibuka Hingga 4 Desember 2023, Ini Cara Daftarnya

Info lowongan seleksi internal di Kemenkeu RI tersedia sebanyak 691 lowongan simak cara daftar dan syaratnya.

Editor: Fathurahman
Ilustrasi / Freepik.Jpg
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membuka lowongan Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.  

TRIBUNKALTENG.COM - Info lowongan seleksi internal di Kemenkeu RI tersedia sebanyak 691 lowongan simak cara daftar dan syaratnya.

Bagi anda yang ingin mendaftar segera saja lengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam lowongan seleksi internal Kemenkeu RI tersebut.

Pendaftaran lowongan seleksi internal tersebut dilakukan secara online melalui laman jobvacancy.kemenkeu.go.id.

Baca juga: Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Baru Saja Digoyang Gempa Kamis 23 November 2023, Simak Magnitudonya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membuka lowongan Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tersedia 691 lowongan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin mendaftar.

Pendaftaran Lowongan Seleksi Internal Kemenkeu ini dibuka mulai 20 November 2023 hingga 4 Desember 2023.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman jobvacancy.kemenkeu.go.id.

Namun sebelum mendaftar, pastikan kamu telah memperhatikan syarat dan ketentuan terlebih dahulu .

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Menurut Surat Pengumuman Nomor Peng - 01/PSI/2023 Tentang Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran:

- Berstatus aktif PNS Kementerian Keuangan, tidak termasuk yang sedang ditugaskan secara penuh di luar Kementerian Keuangan atau sedang menjalani tugas belajar.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan Tetap di UII Periode 2024 Lulusan D3-S1, Cek Tahapan Seleksinya

- Sehat jasmani dan rohani

- Terhitung tanggal 1 November 2023, telah memiliki masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun pada Unit Eselon II/Non Eselon yang setingkat sejak diangkat sebagai PNS.

- Terhitung tanggal 1 November 2023, telah memiliki masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun pada Unit Eselon II/Non Eselon yang setingkat sejak kembali dari tugas belajar, kecuali tugas belajar mandiri yang tidak dibebaskan dari pekerjaan.

- Memenuhi persyaratan usia/pangkat/golongan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved