Berita Kaltim

Miliki Sebanyak 690 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Bontang Kaltim Bekuk, Terancam Penjara 20 Tahun

Seorang pria di Bontang Kaltim diamankan Polres setempat,  karena memiliki sebanyak 690 butir ekstasi.

Editor: Fathurahman
Istimewa / Tribunnews.com
ILUSTRASI - Miliki ekstasi sebanyak 690 butir, ADY (35) diamankan di Mapolres Bontang , Sabtu malam (11/12/2023), sekira pukul 22.00. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG - Seorang pria di Bontang Kaltim diamankan Polres setempat,  karena memiliki sebanyak 690 butir ekstasi.

Pria di Bontang tersebut diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya di Jalan Muslimin RT 12, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.

Sebanyak 690 butir ekstasi milik Pria di Bontang tersebut di tersimpan dalam dua kemasan plastik dan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian setempat.

690 butir ekstasi tersebut gagal edar di Bontang. Polisi menetapkan satu orang laki-laki berinisial ADY (35) sebagai tersangka.

Baca juga: Tindaklajuti Laporan Warga, Tujuh Remaja Diamankan Satpol PP HST Kalsel Saat Menggelar Pesta Miras

Baca juga: Lowongan Kerja, BUMN BNI Lulusan D3 dan S1, Ditutup 12 November 2023 Posisi ADP di Banjarmasin

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 12 November 2023, Magnitudo 4,1 SR Baru Saja Guncang Maluku Tenggara Barat

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan pihaknya berhasil menangkap ADY, pada Sabtu malam (11/10/2023) sekira pukul 22.00.

Ia diamankan di rumahnya di Jalan Muslimin RT 12, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.

Dari lokasi itu pula polisi mendapatkan barang bukti ekstasi dengan cap tengkorak sebanyak 690, yang tersimpan dalam dua kemasan plastik.

"Tersangka kita amankan di rumahnya. Kemudian dilakukan pengeledahan, kami menemukan barang bukti ekstasi dari dalam kamarnya yang disimpan disebuah tas berwarna hijau," kata Kasat Resnarkoba, Minggu (12/11/2023).

Menurut Richard dari pengakuan tersangka sebelumnya dia memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang, pada hari Rabu, 08 November lalu sekira jam 18.15 WITA di sekitar jalan Dewi sartika Kelurahan Bontang kuala, Bontang utara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang lain, apalagi dari pengkuan tersangka di dapat dari seseorang barang bukti itu," ungkapnya.

Lebih lanjut selain ekstasi, Richard mengungkapkan pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah perangkat alat hisap Sabu, buah dompet warna hijau,1 unit HP merk Realmi warna hitam, 1 unit handphone dan 1 buah tas rangsel warna hitam.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 690 Butir Ekstasi Gagal Edar di Bontang, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved