Berita Kalsel
Satpol PP Banjarbaru Amankan Dua Wanita di Kompleks Eks Lokalisasi Pembatuan, Diduga Buka Praktek
Petugas Satpol PP Banjarbaru mengamankan dua wanita di diduga buka praktek di eks lokalisasi Pembatuan.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Petugas Satpol PP Banjarbaru mengamankan dua wanita yang diduga buka praktek di eks lokalisasi pembatuan.
Tindakan Petugas Satpol PP Banjarbaru yang melakukan penertiban terhadap dua wanita di kompleks eks Lokasi Prostitusi tersebut atas informasi warga.
Keduanya tak berkutik saat diamankan Petugas Satpol PP Banjarbaru di eks lokalisasi pembatuan tersebut.
Baca juga: Ular Piton 1,5 Meter Gegerkan Tim Gabungan, Saat Bersihkan Saluran Air di Jalan Bukit Keminting
Dua perempuan diamankan oleh personel Satpol PP Banjarbaru dari sebuah bedakan di Eks Lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin.
Dua perempuan itu diamankan oleh Satpol PP Banjarbaru, karena diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dikatakan Kasi Opsdal Satpol PP Babjarbaru, Yanto Hidayat bahwa kegiatan itu mereka lakukan, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Selain itu juga karena arahan pimpinan, karena masih maraknya praktik prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan," katanya, Kamis (9/11/2023).
Dua orang perempuan diduga PSK itu masing-masing S (30) dan T (29) diamankan pada satu rumah di Jalan Kenanga, RT 6, RW 9, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Baca juga: Bayah Banten Baru Saja Digoyang Gempa Terkini Sore, Magnitudo 3,1 SR Kamis 9 November 2023
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya," jelasnya.
Setelah diamankan dua perempuan diduga PSK itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pelni Untuk Pegawai Laut Kapal Perintis, Pendaftaran Ditutup 12 November 2023
Selain itu juga mereka dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Sanksi dari pelanggaran tersebut kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 Juta," jelasnya. (*)
(Tribunkalteng.com/faturahman) (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Praktik Prostitusi, Dua Cewek Diamankan Satpol PP Banjarbaru dari Eks Lokalisasi Pembatuan, .
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.