Berita Palangkaraya

Dinsos Palangkaraya Tampung 4 Calon Orang Tua Angkat Ingin Adopsi Bayi Dibuang di Jalan B Koetin

Bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga Jaan B Koetin Palangkaraya sudah ada 4 calon orang tua yang ingin mengadopsinya di Dinas Sosial

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ERP untuk Tribunkalteng.com
Kabagops ERP dan pemilik rumah saat melihat kondisi bayi perempuan yang ditemukan di teras rumah, Jalan B Koetin, Palangkaraya, Senin (30/10/2023) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bayi perempuan yang diterlantarkan orang tuanya di depan rumah warga Jalan B Koetin, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, jadi rebutan untuk diadopsi.

Bayi tersebut saat ini dalam pengawasan medis RS Bhayangkara Palangkaraya dan Dinsos Palangkaraya.

Subkoordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinas Sosial atau Dinsos Palangkaraya, Ekha Raya mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat.

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh oramg tua angkat jika hendak mengadopsi anak,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Terkait persyaratan biasanya menggunakan PP 54 Tahun 2007, Permensos 110 Tahun 2009, Perdirjen Nomor 02 Tahun 2012, dan sesuai aturan proses adopsi melalui Dinas Sosial.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ditemukan Infeksi, Bayi Perempuan Sempat Alami Demam dan Kekurangan Cairan

Baca juga: BREAKING NEWS, Geger Bayi Perempuan Lengkap dengan Ari-ari di Teras Rumah Warga Jalan B Koetin

Selain itu, banyak persyaratan dan faktor yang perlu dipenuhi oleh orang tua angkat untuk mengadopsi anak.

“Hal tersebut dikarenakan pertimbangannya adalah kehati-hatian dan kepentingan terbaik untuk anak,” jelasnya.

Ekha mengatakan, bayi perempuan yang diterlantarkan oleh orang tuanya masih dalam perawatan medis dan penyelidikan kepolisian.

“Apabila selesai perawatan dan penyelidikan, namun tidak ditemukan orang tuanya, kemudian bayi telah sehat maka akan diserahkan ke Dinas Sosial,” ungkapnya.

Dirinya pun mengatakan, sudah ada beberapa orang yang menanyakan terkait bayi perempuan tersebut.

“Dari pagi sampai sekarang, kami sudah mendapatkan 4 orang yang menelpon terkait bayi perempuan tersebut, semuanya menanyakan proses adopsi dan persyaratannya,” tutur Ekha Raya.

Baca juga: Parah, Selebgram Pelaku Pembuang Bayi di Bali Tak Tahu Ayah Bayi Karena Sering Gonta-ganti Pasangan

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap dan Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Kukar Kaltim Ternyata Gadis 18 Tahun

Meski begitu, pihak Dinsos Palangkaraya belum mengabulkan proses permohonan adopsi, karena proses permohonan adopsi harus menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved