Berita Palangkaraya
Dinsos Palangkaraya Tampung 4 Calon Orang Tua Angkat Ingin Adopsi Bayi Dibuang di Jalan B Koetin
Bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga Jaan B Koetin Palangkaraya sudah ada 4 calon orang tua yang ingin mengadopsinya di Dinas Sosial
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bayi perempuan yang diterlantarkan orang tuanya di depan rumah warga Jalan B Koetin, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, jadi rebutan untuk diadopsi.
Bayi tersebut saat ini dalam pengawasan medis RS Bhayangkara Palangkaraya dan Dinsos Palangkaraya.
Subkoordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinas Sosial atau Dinsos Palangkaraya, Ekha Raya mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat.
“Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh oramg tua angkat jika hendak mengadopsi anak,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Terkait persyaratan biasanya menggunakan PP 54 Tahun 2007, Permensos 110 Tahun 2009, Perdirjen Nomor 02 Tahun 2012, dan sesuai aturan proses adopsi melalui Dinas Sosial.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ditemukan Infeksi, Bayi Perempuan Sempat Alami Demam dan Kekurangan Cairan
Baca juga: BREAKING NEWS, Geger Bayi Perempuan Lengkap dengan Ari-ari di Teras Rumah Warga Jalan B Koetin
Selain itu, banyak persyaratan dan faktor yang perlu dipenuhi oleh orang tua angkat untuk mengadopsi anak.
“Hal tersebut dikarenakan pertimbangannya adalah kehati-hatian dan kepentingan terbaik untuk anak,” jelasnya.
Ekha mengatakan, bayi perempuan yang diterlantarkan oleh orang tuanya masih dalam perawatan medis dan penyelidikan kepolisian.
“Apabila selesai perawatan dan penyelidikan, namun tidak ditemukan orang tuanya, kemudian bayi telah sehat maka akan diserahkan ke Dinas Sosial,” ungkapnya.
Dirinya pun mengatakan, sudah ada beberapa orang yang menanyakan terkait bayi perempuan tersebut.
“Dari pagi sampai sekarang, kami sudah mendapatkan 4 orang yang menelpon terkait bayi perempuan tersebut, semuanya menanyakan proses adopsi dan persyaratannya,” tutur Ekha Raya.
Baca juga: Parah, Selebgram Pelaku Pembuang Bayi di Bali Tak Tahu Ayah Bayi Karena Sering Gonta-ganti Pasangan
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap dan Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Kukar Kaltim Ternyata Gadis 18 Tahun
Meski begitu, pihak Dinsos Palangkaraya belum mengabulkan proses permohonan adopsi, karena proses permohonan adopsi harus menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.