Berita Kalsel

Jual Obat Tanpa Izin Edar, Pria Muda Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong di Jembatan Cendrawasih

Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria muda diduga melakukan tindak pidana peredaran obat tanpa ijin edar.

Editor: Fathurahman
PROHABA.CO
ILUSTRASI -Seorang pria muda berinisial SA (18) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria muda diduga melakukan tindak pidana peredaran obat tanpa ijin edar.

Pria muda berinisial SA berusia 18 tahun tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat melakukan transaksi.

Saat ini pria muda tersebut masih menjalan proses hukum oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Remaja warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Baca juga: Warga Matang Danau Sambas Geger,  Dua Ruko Ludes Terbakar dan 2 Ruko Lainnya Terdampak

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 25 Oktober 2023, Magnitudo 3,2 SR Baru Saja Guncang Pasaman Barat Sumatera Barat

Baca juga: Seorang Pria Dibekuk di Area Parkir Pinggir Jalan A Yani Banjarmasin, 100 Gram Sabu Lebih Disita

SA dibekuk di Jembatan Cendrawasih, Kelurahan Belimbing Raya, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan terhadap SA merupakan hasil penyelidikan pihak kepolisian usai adanya laporan masyarakat setempat perihal aktifitas transaksi obat terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PLT Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa ijin edar.

Disampaikan Iptu Sutargo, saat mengamankan SA, pihak kepolisian menemukan 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang dibungkus dengan kertas bekas rokok.

"Pelaku SA mengakui barang tersebut adalah miliknya," kata Iptu Sutargo, Rabu (25/10/2023).

SA saat ini sudah berada di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut disita barang bukti berupa 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya, selembar kertas bekas rokok, satu unit handphone Gold dan uang tunai sebesar Rp 120.000 hasil penjualan obat. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Remaja 18 Tahun Asal Murung Pudak Tabalong Ditangkap Usai Menjual Obat Tanpa Izin Edar, .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved