Berita Palangkaraya
Buntut Video Viral Dugaan Pungli Setoran Juru Parkir, ini Kata DPRD Palangkaraya
Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan pungutan liar di Palangkaraya, kini pihak DPRD Palangkaraya juga memberikan sikapnya.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir di) Palangkaraya belakangan ramai diperbincangkan khalayak ramai.
Sebagai mitra Dishub, Komisi B DPRD Palangkaraya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dari masalah ini.
Namun, Ketua Komisi B Nenie Adriati Lambung mengatakan untuk RDP tersebut juga masih menunggu petunjuk dari Ketua DPRD Palangkaraya Sigit K Yunianto.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Ketua DPRD untuk melaksanakan RDP, baik itu terkait masalah parkir dan lain-lain. Karena parkir ini merupakan salah satu sektor PAD terbesar kita, jadi wajar kalau kami berkoordinasi dengan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Palangkaraya ini, Sabtu (14/10/2023).
Ia menuturkan, sebelum dilaksanakan RDP maka pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apapun terkait isu pungli parkir yang telah merebak di masyarakat.
Namun, ia sepakat dengan pernyataan Ketua DPRD Palangkaraya sebelumnya.
Yakni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya menangani masalah ini secara internal dan inspektorat harus melakukan kroscek, monitoring, dan mengevaluasi kembali, sehingga permasalahan itu bisa segera diatasi dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami pun begitu, untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan itu perlu kami kroscek dulu. Saat ini kami belum melakukan RDP, jadi saya tidak bisa asal bicara,” ucapnya.
Ia menambahkan, seandainya isu tersebut benar, maka pimpinan yang terkait dalam hal ini Pj Wali Kota Palangkaraya yang perlu mengambil tindakan.
Kemudian, jika terbukti melanggar hukum maka urusannya sudah berbeda, yakni ditangani oleh aparat hukum.
"Karena tugas kami hanya memfasilitasi, melalui RDP itu kami mengetahui apa keluhan dan permasalahannya, selanjutnya kami sampaikan ke Pemkot," pungkasnya.

Untuk diketahui, ramai beredar video pengakuan dari seorang juru parkir (Jukir), pada salah satu rumah makan yang mengaku menyetor uang diduga pungli di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/10/2023).
Terdapat dua buah video yang direkam secara diam-diam dengan durasi 47 detik dan 1 menit 1 detik.
Saat jukir mengatakan, bahwa uang hasil parkir tersebut disetorkan kepada perorangan bukan kepada pemerintah daerah atau instansi yang bertanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media, Juru Parkir berinisial ST membenarkan isi video tersebut.
Kini dugaan pungli parkir ini pun menjadi sorotan banyak pihak. Polda Kalteng pun turun tangan dan menyurati atau memanggil Kadishub terkait untuk dimintai keterangan.
Sikap Polda Kalteng
Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, pada Mei 2023 lalu.
Diketahui, laporan yang saat ini ditangani Subdit Kamneg merupakan kasus dugaan pungli oleh Dishub Palangkaraya pada lokasi parkir di depan Bank Mandiri, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya.
Penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pungli parkir dilakukan oleh salah satu instansi di Kota Palangkaraya terus berjalan.
Kasus dugaan pungli tersebut ditangani oleh Subdit I/ keamanan negara (Kambeg) Ditreskrimum Polda Kalteng.
Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, melalui Kasubdit Kambeg Kompol Hemat Siburian membenarkan hal tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya dugaan pungli yang terjadi pada Mei 2023 lalu, pada lahan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya,” terangnya, Jumat (13/10/2023).
Pihak penyidik pun telah mengirimkan surat pada 9 Oktober 2023 lalu, kepada Kadishub Palangkaraya, Alman Pakpahan untuk dimintai keterangan.
“Terkait permasalahan kemarin kita telah memeriksa pihak pengelola parkir dan juru parkirnya,” jelas Kompol Hemat.
Ia mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan, namun yang bersangkutan sedang berhalangan hadir.
Alhasil, Subdit I/Kamneg harus menjadwalkan ulang pemanggilang terhadap Kepala Dishub Palangkaraya.
“Kita juga meminta Kadishub Palangkaraya untuk membawa dokumen data pengelolaan parkir di Kota Palangkaraya, dan data setoran parkir kepada kas daerah (Kasda),” ungkap Kasubdit I.
Hingga saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Kalteng masih dalam upaya mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memperjelas perkara tersebut.
“Terkait adanya dugaan pungli, hal tersebut bukan merujuk pada perorangan atau personal, namun laporan ke instansi tersebut,” tutup Kompol Hemat Siburian. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.