Berita Palangkaraya

Buntut Video Viral Dugaan Pungli Setoran Juru Parkir, ini Kata DPRD Palangkaraya

Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan pungutan liar di Palangkaraya, kini pihak DPRD Palangkaraya juga memberikan sikapnya.

|
Penulis: Devita Maulina | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Momen seorang petugas Dinas Perhubungan sedang memelakukan pengecekan surat di Palangkarya. Kini, Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan pungutan liar di Palangkaraya, kini pihak DPRD Palangkaraya juga memberikan sikapnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir di) Palangkaraya belakangan ramai diperbincangkan khalayak ramai.

Sebagai mitra Dishub, Komisi B DPRD Palangkaraya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dari masalah ini.

Namun, Ketua Komisi B Nenie Adriati Lambung mengatakan untuk RDP tersebut juga masih menunggu petunjuk dari Ketua DPRD Palangkaraya Sigit K Yunianto.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Ketua DPRD untuk melaksanakan RDP, baik itu terkait masalah parkir dan lain-lain. Karena parkir ini merupakan salah satu sektor PAD terbesar kita, jadi wajar kalau kami berkoordinasi dengan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Palangkaraya ini, Sabtu (14/10/2023).

Ia menuturkan, sebelum dilaksanakan RDP maka pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apapun terkait isu pungli parkir yang telah merebak di masyarakat.

Namun, ia sepakat dengan pernyataan Ketua DPRD Palangkaraya sebelumnya.

Yakni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya menangani masalah ini secara internal dan inspektorat harus melakukan kroscek, monitoring, dan mengevaluasi kembali, sehingga permasalahan itu bisa segera diatasi dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami pun begitu, untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan itu perlu kami kroscek dulu. Saat ini kami belum melakukan RDP, jadi saya tidak bisa asal bicara,” ucapnya.

Ia menambahkan, seandainya isu tersebut benar, maka pimpinan yang terkait dalam hal ini Pj Wali Kota Palangkaraya yang perlu mengambil tindakan.

Kemudian, jika terbukti melanggar hukum maka urusannya sudah berbeda, yakni ditangani oleh aparat hukum.

"Karena tugas kami hanya memfasilitasi, melalui RDP itu kami mengetahui apa keluhan dan permasalahannya, selanjutnya kami sampaikan ke Pemkot," pungkasnya.

Ketua Komisi B Nenie Adriati Lambung
Ketua Komisi B Nenie Adriati Lambung (Tribunkalteng.com/Devita)

Untuk diketahui, ramai beredar video pengakuan dari seorang juru parkir (Jukir), pada salah satu rumah makan yang mengaku menyetor uang diduga pungli di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/10/2023).

Terdapat dua buah video yang direkam secara diam-diam dengan durasi 47 detik dan 1 menit 1 detik.

Saat jukir mengatakan, bahwa uang hasil parkir tersebut disetorkan kepada perorangan bukan kepada pemerintah daerah atau instansi yang bertanggung jawab.

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media, Juru Parkir berinisial ST membenarkan isi video tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved