Berita Palangkaraya

BPBD Palangkaraya Siapkan Regulasi Baru, Tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terdampak Karhutla

BPBD Palangkaraya menyiapkan regulasi baru terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Plt Kepala BPBD Palangkaraya Alman P Pakpahan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Palangkaraya tengah menyiapkan regulasi baru terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya menyangkut tanggung jawab pemilik lahan yang terdampak karhutla.

Plt Kepala BPBD Palangkaraya Alman Pakpahan mengungkapkan regulasi tersebut merupakan bagian dari mitigasi (upaya mengurangi risiko) karhutla kedepannya.

“Harapan kami memang perlu ada reformulasi untuk penegakan hukum kedepan, supaya semakin tegas dan semakin tegak lurus. Agar ada efek jera maka kami mencoba membuat inovasi sesuai arahan Pj Walikota, nantinya Camat sampai RT mempertegas pemilik lahan agar merawan lahan masing-masing,” tutur Plt Kepala BPBD Palangkaraya ini, Selasa (03/10/2023).

Bukan tanpa alasan, ide ini tercetus setelah banyaknya kajadian karhutla di wilayah Kota Palangkaraya yang menyasar lahan-lahan kosong milik warga yang tidak dirawat dan dibiarkan ditumbuh rumput dan semak belukar yang pada akhirnya menjadi makanan bagi api karhutla.

Baca juga: ISPU Dua Kabupaten Level Berbahaya, BP-BPK Kalteng Dorong Peningkatan Status Tanggap Karhutla

Baca juga: Pony Orangutan Kalteng, Masih Jalani Tahap Pemulihan Fisik dan Mental, Ini Kondisi Terkininya

Baca juga: BP-BPK Mecatat Tahun 2023 Karhutla di Kalteng 3230 Kali, Lahan Terbakar Capai 9136,81 Hektare

Sedangkan, dalam upaya pemadaman sangat jarang pemilik lahan yang turut membantu dan terkesan cuek.

Bahkan, ada indikasi bahwa karhutla tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oknum pemilik lahan untuk membersihkan lahannya dengan cara yang praktis tanpa mengeluarkan biaya besar, namun tidak mempertimbangkan dampaknya.

Untuk itu, pihaknya berinovasi melalui regulasi yang nantinya melibatkan tanggung jawab pemilik lahan dalam upaya mitigasi karhutla.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut bisa berbentuk surat edaran (SE) maupun instruksi resmi dari Pj Walikota yang kemudian disosialisasikan melalui pihak kecamatan dan diteruskan hingga tingkat RT agar menjadi perhatian seluruh masyarakat.

“Karena target kami kedepannya adalah mitigasi. Maka dari itu, kami berharap pemilik lahan mempunyai itikad baik juga untuk memelihara dan merawat lahan masing-masing, meski pun lahan tersebut merupakan lahan tidur,” jelasnya.

Alman pun membocorkan beberapa poin yang akan dimuat dalam regulasi tersebut, khususnya yang menyangkut pemilik lahan.

Yakni, pertama pemilik lahan diminta untuk merawat dan mengawasi lahan masing-masing meskipun lahan tersebut merupakan lahan tidur atau tidak produktif agar tidak dipenuhi semak belukar.

Kedua, pemilik lahan diminta untuk membuat parit atau drainase pembatas lahan yang bisa berfungsi sebagai sumber air dan minimalkan penyebaran api apabila terjadi karhutla. 

Ketiga, pemilik lahan diharapkan bisa membuat sumur bor di kawasan lahan masing-masing yang bisa digunakan untuk sumber air dalam pemadaman karhutla. Sebab, sumber air ini kerap menjadi kendala dalam upaya pemadaman.

Adapun, terlepas dari regulasi tersebut, ia menyampaikan bahwa perkembangan karhutla di wilayah Kota Palangkaraya saat ini masih mengkhawatirkan.

Artinya, tingkat kejadian karhutla masih tinggi. Sehingga, pihaknya pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, terutama tidak melakukan tindakan yang dapat memicu karhutla seperti membersihkan lahan dengan cara membakar. (*)


Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved