Keputusan 10 Pj Kepala Daerah di Kalteng

Gubernur Kalteng Lantik Langsung 10 Pj Bupati/Wali Kota Senin Pukul 09.00 WIB

Edy Pratowo juga mengakui, nama-nama yang telah diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan yang sempat beredar.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran (tengah). Gubernur Kalteng dijadwalkan akan melantik 10 penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Kalteng, pada Senin (25/09/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran direncanakan akan melantik langsung 10 penjabat (Pj) kepala daerah.

Ke-10 Pj kepala daerah tersebut terdiri satu Pj wali kota, dan sembilan Pj bupati.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan pada Senin, 25 September 2023.

Pelantikan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Nama-namanya sudah ada semua, dan akan dilantik langsung oleh Gubernur Kalteng," ungkapnya kepada TribunKalteng.com, pada Minggu (24/09/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Ini 10 Pj Bupati/Wali Kota di Kalteng, 2 dari Kemendagri, 3 Sekda, 5 Pejabat Pemprov

Ia pun memastikan nama-nama 10 Pj kepala daerah di Kalteng sudah diterima Pemprov.

Edy Pratowo juga mengakui, nama-nama yang telah diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan yang sempat beredar.

"Jadi nama-nama yang diterima memang sesuai yang beredar," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin sebelumnya juga telah memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sudah menerima 10 nama Pj kepala daerah dari Kemendagri.

Diketahui untuk masa jabatan 10 kepala daerah yang ada di Kalteng berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Kemudian akan dilaksanakan pelantikan pada tanggal 25 September 2023.

Sekda Nuryakin sebelumnya juga telah memastikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penunjukan pelaksana harian atau Plh, karena masa jabatan berakhir pada 24 September 2023.

Baca juga: Aliansi BAPER Tolak Pj Bupati dan Wali Kota Bukan Putera Daerah Kalimantan Tengah

Penunjukan Plh tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan 10 kepala daerah lantaran pelantikan ditunda.

"Penundaan Pelantikan Penunjukan Plh. Bupati/Walikota dan disampaikan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 9 kabupaten dan 1 kota berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023," ujarnya dikutip dari SK, Sabtu (23/9/2023) kemarin.

Ia mengungkapkan sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal karena alasan administrasi dan teknis lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved