Berita Palangkaraya
Ditangkap Saat Akan Transaksi, Pria di Palangkaraya Ini Simpan 9,18 Gram Sabu di Bungkusan Makanan
Seorang Pria di Palangkaraya dibekuk peyugas diduga Memiliki 9,18 Gram Sabu Dalam Bungkus Makanan ringan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Seorang Pria di Palangkaraya dibekuk peyugas diduga Memiliki 9,18 Gram Sabu Dalam Bungkus Makanan ringan.
Pria di Palangkaraya tersebut tak berkutik diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, pada Selasa (19/9/2023).
Penangkapan pria di Palangkaraya tersebut berlangsung di Jalan Antang V, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut ialah seorang pria berinisial YK yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya.
Hal tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno usai melakukan penangkapan tersangka.
Baca juga: Pedagang PPM Sampit Keluhkan Transaksi Sepi, Bupati Kotim Halikinnor Janji Fokus Lakukan Perbaikan
Baca juga: Kepala BKPSDM Nyatakan Pendaftaran Calon PPPK di Kotim 2023, Hanya Untuk Pelamar Berpengalaman
Baca juga: Penanggulangan Karhutla di Kotim Menelan Anggaran Hingga Setengah Miliar Rupiah Lebih
“Kami menangkap tersangka YK karena tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu,” terangnya.
Petugas pasalnya telah melakukan rangkaian penyelidikan untuk menghimpun informasi dan mendapatkannidentitas tersangka.
Setelah berhasil mendapatkan identitas tersangka, petugas pun langsung menangkap YK saat hendak melakukan transaksi.
“Tersangka YK tertangkap tangan memiliki satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat m 9,18 gram,” terang AKP Aji.
Setelah mengamankan YK, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan tersangka.
“Sabu seberat 9,18 gram dalam klip plastik bening tersebut kami temukan pada kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kasatresnarkoba.
Ia menjelaskan bahwa satu paket sabu tersebut dibungkus dengan tisu dan dimasukan dalam bungkus plastik makanan ringan.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor milik tersangka YK.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka YK kemudian langsung digiring ke Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, tersangka YK terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.