Berita Palangkaraya

Satreskrim Polresta Palangkaraya, Amankan Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Kontrakan Pelaku

Seorang pria diamankan Petugas Satreskrim Polresta Palangkaraya diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban di Kontrakan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kepala Satreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan, saat menjelaskan kronologis hingga terjadinya tindak kekerasan seksual. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Diajak tidur bersama ditolak, Pria berinsial BA berusia 23 tahun bermodus ajak korban ke kontrakan ambil rokok, ternyata dipaksa melakukan tindakan asusila  sehingga saat ini terduga pelaku diamankan Satreskrim Polresta Palangkaraya.

Pemuda tersebut diamankan Satreskrim Polresta Palangkaraya karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Petugas Satreskrim Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Diketahui terduga pelaku kekerasan seksual yang berhasil diamankan ialah seorang pemuda berinisial BA (23).

Baca juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja, Dicari Minimal Lulusan SMA Sederajat untuk 3 Posisi

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 14 September 2023, Magnitudo 3,4 SR Guncang Ruteng Manggarai NTT

Baca juga: Personel Samapta Polresta Palangkaraya, Amankan Pemuda Pukul Kakaknya Gegara Tak Diberi Uang

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan hal tersebut.

“Kita telah berhasil mengamankan tersangka BA atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan,” terangnya saat dihubungi awak media, pada Jumat (15/9/2023).

Dirinya pun menjelaskan kronologis terkait kasus kekerasan seksual yang dialami korban.

“Jadi tersangka ini mengajak korban pergi jalan-jalan dan hendak membeli minuman ke arah Jalan Yos Siedarso,” jelasnya.

Pada saat kejadian, waktu telah menunjukan pukul 23.00 WIB.

Kemudian saat menuju Jalan Yos Sedarso, terduga pelaku mengajak korban untuk tidur bersama.

“Setelah diajak, korban pun pangsung menolak ajakan terduga pelaku BA tersebut,” ujar Kompol Ronny.

Namun, tersangka BA mengajak korban ke rumah kontrakannya, dengan alasan mengambil rokok miliknya yang tertinggal.

Alih-laih mengambil rokok, tersangka BA langsung menarik kirbannke dalam rumah kontrakan dan mengunci pintu.

“Terduga pelaku langsung memaksa korban untuk melepaskan pakaian yang dikenakannya dan menyetubuhi korban,” ungkap Kasatreskrim.

Korban tak terima dan merasa keberatan, kemudian langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolresta Palangkaraya.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan diduga tersangka BA atas kasus yang dilakukannya.

“Tersangka BA telah kami amankan pada Rabu (13/9/2023) malam kemarin. Kini dirinya telah ditahan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Subnit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya,” tutup Kompol Ronny Marhius Nababan. (*)
 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved