Techno
Biaya Pajak IPhone 15 Pro Jika Beli dari Singapura, Cek Juga Harga HP iPhone Terbaru September
HP iPhone 15 series memang belum rilis resmi di Indonesia. Namun, sejumlah negara sudah membuka pre-order untuk mendapatkan penerus iPhone 14 series
TRIBUNKALTENG.COM - HP iPhone 15 series memang belum rilis resmi di Indonesia. Namun, sejumlah negara sudah membuka pre-order untuk mendapatkan penerus iPhone 14 series tersebut.
Singapura jadi salah satu negara yang membuka pre-order untuk mendapatkan iPhone 15 series.
Pasalnya, iPhone 15 series akan tersedia di toko Apple Singapura pada 22 September mendatang.
Apabila ada pembeli dari Indonesia yang ingin membeli lebih dulu iPhone 15 series, tentu wajib membayar pajak agar handphone tersebut bisa menangkap sinyal kartu seluler di Indonesia.
Harga pajak yang diterapkan bervariasi tergantung jenis dan harga handphone iPhone 15 series tersebut.
Warga negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan uang sekitar Rp 4 juta untuk membayar pajak bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone 15 Pro dari luar negeri dan dibawa pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Update Harga Oppo September 2023, Ada Oppo A17, Oppo A55, Reno7, Reno8, Reno10 hingga Oppo Find X5
Baca juga: HP iPhone 15 Mini Tak Tersedia Penanda Stopnya Iphone Mini Series, Cek Harga IPhone September 2023
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut". Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.
Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bila dihitung, Apple Fanboy (julukan bagi penggemar produk Apple) di Indonesia harus membayar pajak Rp 4 jutaan, jika membeli iPhone 15 Pro 256 GB di Negeri Singa.
Cara menghitung pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh". Sebelum menghitung, konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 15 Pro 256B seharga dijual seharga 1.809 dollar Singapura atau sekitar Rp 20,4 juta (kurs Rp 11,284.66). Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga iPhone 15 Pro 256 GB adalah 1.328 dollar AS.
Jadi, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 1.399.600,62 = 4.071.565,44 atau dibulatkan Rp 4.072.000.
Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 2.799.201,24 = Rp 5.471.166,06 atau dibulatkan Rp 5.471.000.
Harga beli keseluruhan iPhone 15 Pro 256 GB dari Singapura, setelah kena pajak menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk WNI dengan NPWP dan Rp 25,8 juta untuk WNI tanpa NPWP.
Perlu dicatat, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan WNI ketika membeli iPhone 15 Pro 256 GB dari Singapura. Jika membeli varian memori yang lebih besar dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar.
Sebaliknya, jika membeli varian memori yang lebih kecil dan model iPhone lain yang lebih murah, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Harga-HP-Iphone-15.jpg)