Dua Bahasa Dikuasai Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Banjarmasin Ubah Identitas diri
Fredy Pratama merupakan kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985 atau berusia 38 tahun. Fredy Pratama terpampang di situs Interpol di jajaran red notice.
TRIBUNKALTENG.COM, - Fredy Pratama tampak mengenakan kalung dan kaus berwarna biru.
Kemudian, Interpol menuliskan bahwa Fredy Pratama merupakan kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985 atau berusia 38 tahun.
Selanjutnya, ia juga bisa berbahasa Inggris dan Indonesia.
Ya, Foto gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama, terpampang di situs Interpol di jajaran red notice.
Baca juga: Sosok Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Fredy Pratama Diburu Polisi, Aset Rp 43,930 Miliar Mulai Shanghai Palace Hingga Beluga Cafe Disita
Seperti diketahui, keberadaan Fredy Pratama masih misterius meski sebanyak 39 anak buahnya telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di situs Interpol pada Kamis (14/9/2023), tampak foto tersebut memperlihatkan tampang Fredy Pratama yang lebih spesifik dan sedikit berbeda dengan foto yang disampaikan Bareskrim sebelumnya.
Dalam foto tersebut, tampak Fredy Pratama berambut gondrong berwarna hitam lurus seleher.
Sedangkan berdasarkan foto dari Bareskrim Polri, Fredy Pratama berpotongan rambut cepak.
Selain itu, tidak tampak pula jenggot atau kumis di wajahnya.
Diduga Operasi Plastik
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Fredy Pratama diduga telah melakukan operasi plastik untuk mengelabui polisi.
"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Mukti mengatakan, Fredy adalah tersangka Bareskrim yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Baca juga: Polisi Sebut Bandar Narkoba Fredy Pratama Mengubah Wajah, Diduga Operasi Plastik
Meski belum ditangkap, Mukti menekankan polisi telah menyita semua aset Fredy di Indonesia. Polisi berupaya untuk memiskinkan bandar kelas kakap itu.
"Semua asetnya di Kalsel, Jawa Timur, di Yogyakarta, di Kalteng, semua kita sita. Di Kalsel semua habis dan Bali," tegasnya
"Ya kita maksimalkan juga, ya mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, di luar negeri," sambung Mukti.
500 Kilogram Sabu Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 39 anak buah dari Fredy Pratama.
Wahyu menyebut, Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama," katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.
Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.
Aset di Banjarmasin Disita
Ya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, Selasa (12/9/2023).
Berikut rincian lengkap aset sitaan hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.
Rinciannya, tanah dan bangunan dengan Surat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 17010505302382 atas nama Lian Silas yang lokasinya di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 1.458 meter persegi.
Kemudian, tanah dan bangunan hak milik 12010502100003 atas nama Yunita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 258 meter persegi.
Selanjutnya, tanah dan bangunan SHM 1179 atas nama Tri Wahyuning Tirto Handono di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 117 meter persegi.
Tanah dan bangunan hak milik 17010401101022 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, seluas 123 meter persegi.
Tanah dan bangunan hak milik 17010401101935 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara seluas 200 meter persegi.
Kemudian, tanah bangunan atas nama Marisa Pratama dengan bukti hak milik nomor 171179491199826 di Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, seluas 5.538 meter persegi.
Tanah dan Bangunan SHM 754 atas nama Yunita di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjar Timur, seluas 211 meter persegi.
Tanah dan Bangunan SHM 755 atas nama Yunita di Kebun Bunga Banjarmasin seluas 209 meter persegi.
Tanah dan Bangunan hak milik 04847 atas nama Marco Chau di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin seluas 211 meter persegi.
Tanah dan bangunan hak milik 02255 dan 03303 atas nama Marco Chau di Kelurahan Pengambangan Banjarmasin seluas 29 meter persegi dan seluas 28 meter persegi.
Tanah dan bangunan sertifkat hak guna bangunan No Hak 17020612300196 atas nama Yunita di Kertak Hanyar I Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar seluas 239 meter persegi.
Tanah dan bangunan sertifikat hak milik No Hak 17020508112784 atas nama Lian Silas di Gambut, Kabupaten Banjar, seluas 259 meter persegi.
Serta, Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin seluas 374.
Selain itu, mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Toyota Vellfire N 83 VI tahun 2015 dan Toyota Hilux yang diamankan di wilayah Polda Kalimantan Tengah.
Kemudian, Toyota BZX serta satu kendaraan roda dua merek BMW.
Menurut AKBP Ernesto Saeser, pengungkapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kami menetapkan tersangka Fredy Pratama yang kini masih menjadi dicari," katanya.
Hasil sitaan ini mencapai nilai Rp 43,930 miliar.
Kegiatan jajaran Polda Kalsel tersebut bertempat di halaman Shanghai Palace Restaurant di Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin.
Disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saeser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i, ada 14 barang bukti tidak bergerak dan 5 barang berupa kendaraan dalam kasus ini.
( Tribunkalteng.com / Tribunnews)
Fredy Pratama
Miming
Interpol
Banjarmasin
Shanghai Palace
Beluga Cafe and Lounge
Bareskrim Polri
Gembong Narkoba
Rawan Laka Lantas, Warga Jelaskan Sebab Kecelakaan di Simpang Empat Arah Banjarmasin-Palangka Raya |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Maxi Yamaha Day 2025 Kembali Hadir di Banjarmasin |
![]() |
---|
Daftar Stadion dan Pelatih Tim Championship 2025-2026, Barito Putera Stadion 17 Mei Banjarmasin |
![]() |
---|
Siswa Antusias Ikuti Even FYP Yamaha di SMAN 1 dan 2 Banjarmasin Kalsel Sukses Digelar |
![]() |
---|
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.