Breaking News

Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Mario Dandy Penganiaya David Ozora, Hakim: Mobil Rubicon Dilelang

Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayan terhadap  David Ozora yang menurut hakim dan jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews
Infografis vonis untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayan David Ozora. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayan terhadap  David Ozora yang menurut hakim dan jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan tidak ada," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Berikut Kronologi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Tersulut Omongan Shane Aniaya Korban

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury? Anak Pengurus GP Ansor Masih Koma Usai Dianiaya Mario Dandy

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan itu dilelang untuk umum.

Hal itu disampaikan hakim sidang usai pembacaan vonis kepada terdakwa pada Kamis (7/9/2023).

Hakim menuturkan, hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp 25.140.161.900.

"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi hasil restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," lanjutnya.

Dalam kasus yang sama, terdakwa lain, Shane Lukas divonis hakim hukuman penjara selama 5 tahun. (*)

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved