Berita Palangkaraya

Tahun 2023, Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres Jajaran, Tetapkan 12 Tersangka Pembakaran Lahan

Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres Jajaran, selama tahun 2023 ibi telah menetapkan sebanyak 12 tersangka pembakaran lahan di Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ Pangkan B
Satgas Karhutla saat memadamkan kebakaran hutan di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangkaraya. Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan dan menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah dalam tahun 2023 ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng telah mengamankan dan menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

Penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres jajaran terutama memasuki musim kemarau yang menyebabkan lahan gambut mudah terbakar, sehingga rawan terjadi kabut asap.

Sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres Jajaran dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Maraknya kebakaran lahan dapat menyebabkan terjadinya kabut asap yang akan merugikan banyak sektor.

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Janjikan Bantuan Pembangunan Rumah untuk Korban Kebakaran di Kota Besi

Baca juga: Tinjau TKP Kebakaran di Kota Besi, Bupati Kotim Halikinnor Ikut Prihatin dan Berikan Bantuan

Baca juga: Antisipasi Dampak Karhutla Untuk Kesehatan, Bupati Kotim Halikinnor Pastikan Kesiapan Layanan Paskes

Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno membenarkan hal tersebut.

“Selama 2023 atau periode Januari hingga Agustus, Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polres jajaran telah mengamankan 12 tersangka,” terangnya, Minggu (27/8/2023).

Pihaknya telah mengamankan 12 orang tersangka dari 10 laporan yang telah diterima dan ditindaklanjuti.

Dirkrimsus pun merinci seluruh laporan yang telah ditindaklanjuti oleh Polres jajaran Polda Kalteng.

“Polres Kapuas dari satu laporan telah mengamankan tiga pelaku dengan lahan yang terbakar seluas 5 hektar,” jelasnya.

Lalu Polres Kotim telah mengamankan dua pelaku dari dua laporan dengan lahan yang terbakar seluas 14 hektar.

Kemudian Polres Sukamara telah mengamankan tiga pelaku dari tiga laporan, dengan lahan yang terbakar seluas 2 hektar.

“Polres Kobar telah mengamankan satu pelaku dari satu laporan, untuk lahan yang terbakar seluas 50 hektar,” beber Kombes Pol Setyo.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Polres Seruyan mengamankan dua pelaku dari dua laporan yang diterima, lahan yang terbakar seluas 2,8 hektar.

Terakhir Polres Pulang Pisau mengamankan satu pelaku dari satu laporan, dengan lahan yang terbakar seluas 1,8 hektar.

“Polres dan Polresta pada wilayah lainnya masih terus berkoordinasi untuk mengamankan para pelaku pembakaran hutan lainnya,” ungkap Kombes Pol Setyo.

Dirinya menyampaikan, pembakaran lahan yang terjadi selama 2023 merupakan pelaku perorangan.

“Kita belum menerima laporan bahwa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ini pihak korporasi atau perusahaan," tutup Kombes Pol Setyo K Heriyatno. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved