Berita Kalteng

Musorprovlub KONI Kalteng Berujung Deadlock, Pimpinan Sidang Tegaskan Sudah Ikuti Tatib

Musorprovlub KONI Kalteng berujung deadlock atau tidak tercapainya keputusan untuk menjaring atau pemilihan ketua KONI Kalteng yang baru

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ketua Koni Kotim Ahyar Umar menjelaskan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng yang berujung deadlock. Meski ada yang tidak puas dengan keputusan deadlock tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai tata tertib yang berlaku. 

TRIBUNKALTENG.COM - Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa atau Musorprovlub KONI Kalteng yang dilaksanakan pada 23-24 Agustus 2023 berujung deadlock atau tidak tercapainya sebuah keputusan karena berbagai kepentingan berbeda. 

Musorprovlub merupakan forum untuk memilih Ketua Umum KONI Kalteng periode 2023-2027.

Namun, penetapan deadlock itu menimbulkan kekecewaan dari pihak tertentu, bahkan berencana mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Sidang Ahyar Umar menegaskan, bahwa selama melaksanakan Musorprovlub pihaknya telah mengikuti tata tertib (Tatib) Pemilihan Ketua KONI Kalteng yang berlaku, termasuk dalam penetapan deadlock.

“Kemarin kami telah melaksanakan pemilihan Ketua KONI Kalteng yang berlangsung selama 2 hari, dan pada hari kedua terjadi deadlock. Saya sebagai pimpinan sidang mengetok palu dan menyatakan deadlock, karena situasi sudah tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan sidang pemilihan. Karena baru masuk tahap kedua situasinya sudah panas,” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

Baca juga: KONI Kalteng Sebut Porprov Kalteng 2023 di Kotim Jadi Data Cabor dan Atlet untuk Pra PON

Baca juga: Ketum KONI Kalteng Mundur, Pengurus Pusat Minta Pengurus Daerah Laksanakan Musorprovlub

Ia menjelaskan, Musorprovlub KONI Kalteng memanas saat pembahasan verifikasi hasil kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Saat itu ada dua pendapat, satu pihak menyatakan bahwa hasil kerja TPP sudah benar, sedangkan satu pihak lagi menyatakan sebaliknya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini melanjutkan, berdasarkan pasal 11 pada Tatib Pemilihan Ketua KONI Kalteng yang telah disepakati bersama.

Apabila terdapat dua pendapat yang berbeda dalam sidang maka dilakukan voting atau pemungutan suara. Hal itu pun ia lakukan dengan melemparkan keputusan kepada pemilik hak suara di forum.

“Saya melempar kepada forum untuk menentukan, apakah hasil kerja TPP ini diterima atau tidak. Karena berdasarkan Tatib Pasal 11, keputusan bisa diambil berdasarkan suara tertinggi dalam forum,” ucapnya.

Namun, langkahnya untuk melakukan voting tersebut membuat salah satu kandidat tidak puas. Padahal, menurutnya Tatib tersebut telah ditandatangani bersamaan dengan pedoman penjaringan dan penyaringan calon peserta oleh Plt Ketua KONI Kalteng kala itu, yang kini menjadi pihak yang tidak puas dengan adanya voting tersebut.

Dengan tetap berpedoman pada Tatib ini, Ahyar pun mempersilakan mantan Plt Ketua KONI Kalteng Christian Sancho, yang berencana mengajukan gugatan terhadap dirinya selaku pimpinan sidang Musorprovlub KONI Kalteng kepada BAORI Pusat.

“Saya mempersilakan. Karena kami belum merasa mengesahkan hasil kerja TPP, karena waktu itu masih tahap TPP menyerahkan hasil kerjanya ke pimpinan sidang. Kami baru bisa mengesahkan hasil kerja TPP itu setelah disetujui oleh forum. Karena kekuasaan tertinggi saat Musorprovlub KONI Kalteng itu ada di forum,” terangnya.

Ia melanjutkan, dengan belum disahkannya hasil kerja TPP, maka belum ada kepastian berapa calon Ketua KONI Kalteng yang dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Beralasan Sibuk, Ketua Umum KONI Kalteng H Eddy Raya Samsuri Mundur, Apa Tanggapan Pengurus ?

Baca juga: Satgas KONI Kalteng Memantau Latihan Atlet Kalimantan Tengah di PON XX Papua

Karena voting yang menyatakan forum menerima atau menolak hasil kerja TPP pun belum terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved