Berita Palangkaraya

Hasil Tangkapan BNNP Kalteng Sabu 9,2 Kg Senilai Rp 12 M Dimusnahkan, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Hasil tangkapan Juli 2023 oleh BNNP Kalteng memusnahkan sabu seberat 9,2 kg kalau dinilai mencapai Rp 12 miliar lebih, pemusnahan di kantor setempat

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 9,2 Kg oleh BNNP Kalteng, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKRAAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, akhirnya musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, di kantor Jalan Tangkasiang, Palangkaraya, Kalteng, pada Senin (21/8/2023)

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan pada Juli 2023 lalu.

BNNP Kalteng berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial BN (43), TS (32), dan YA (24) di Sampit, Kotawaringin Timur.

Serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 9,2 Kg dari ketiga tersangka.

Jika ditotalkan ke dalam rupiah, barang bukti sabu seberat 9,2 Kg memiliki nilai sebesar Rp 12 miliar.

“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.

Barang bukti sabu yang diamankan telah diberikan surat ketetapan status oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Baca juga: Dua Sekawan Ditangkap di Jalan Wortel Palangkaraya Simpan Sabu 10,12 Gram Dalam Botol Permen

“Kita juga telah menyisihkan beberapa barang hukti untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik BNNP Pusat dan Balai BPOM Palangkaraya,” jelas Kabid Pemberantasan.

Dari hasil pengujian Labfor, barang bukti yang akan dimusnahkan positif mengandung Methampethamine.

Bahkan sebelum pengujian, perwakilan dari Balai BPOM Palangkaraya pun kembali melakukan pengujian menggunakan tes kit.

Sejumlah unsur pejabat forkompinda menunjukan barang bukti sebelum ikut melakukan pemusnahan sabu seberat 9,2 kd di kantor BNNP Kalteng, Senin (21/8/2023).
Sejumlah unsur pejabat forkompinda menunjukan barang bukti sebelum ikut melakukan pemusnahan sabu seberat 9,2 kd di kantor BNNP Kalteng, Senin (21/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Dengan hasil cairan yang dicampurkan barang bukti, berubah warna menjadi ungu yang sebelumnya bewarna kuning.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barang bukti sabu ke dalam toples kaca yang dicampur dengan air panas.

Setelah itu, ditambahkan kembali dengan cairan pembersih lantai agar sabu tak dapat digunakan kembali.

Lalu sabu kemudian diaduk hingga rata dan dibuang ke dalam tanah yang telah digali, setelah itu baru dikubur oleh petugas BNNP Kalteng.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved