Berita Palangkaraya
Hasil Tangkapan BNNP Kalteng Sabu 9,2 Kg Senilai Rp 12 M Dimusnahkan, Selamatkan 100 Ribu Jiwa
Hasil tangkapan Juli 2023 oleh BNNP Kalteng memusnahkan sabu seberat 9,2 kg kalau dinilai mencapai Rp 12 miliar lebih, pemusnahan di kantor setempat
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKRAAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, akhirnya musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, di kantor Jalan Tangkasiang, Palangkaraya, Kalteng, pada Senin (21/8/2023)
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan pada Juli 2023 lalu.
BNNP Kalteng berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial BN (43), TS (32), dan YA (24) di Sampit, Kotawaringin Timur.
Serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 9,2 Kg dari ketiga tersangka.
Jika ditotalkan ke dalam rupiah, barang bukti sabu seberat 9,2 Kg memiliki nilai sebesar Rp 12 miliar.
“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.
Barang bukti sabu yang diamankan telah diberikan surat ketetapan status oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Baca juga: Dua Sekawan Ditangkap di Jalan Wortel Palangkaraya Simpan Sabu 10,12 Gram Dalam Botol Permen
“Kita juga telah menyisihkan beberapa barang hukti untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik BNNP Pusat dan Balai BPOM Palangkaraya,” jelas Kabid Pemberantasan.
Dari hasil pengujian Labfor, barang bukti yang akan dimusnahkan positif mengandung Methampethamine.
Bahkan sebelum pengujian, perwakilan dari Balai BPOM Palangkaraya pun kembali melakukan pengujian menggunakan tes kit.

Dengan hasil cairan yang dicampurkan barang bukti, berubah warna menjadi ungu yang sebelumnya bewarna kuning.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barang bukti sabu ke dalam toples kaca yang dicampur dengan air panas.
Setelah itu, ditambahkan kembali dengan cairan pembersih lantai agar sabu tak dapat digunakan kembali.
Lalu sabu kemudian diaduk hingga rata dan dibuang ke dalam tanah yang telah digali, setelah itu baru dikubur oleh petugas BNNP Kalteng.
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.