SPS Deklarasikan Petisi Bali di Tengah Gempuran Platform Digital Global
SPS menyerukan kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk mengambil peran aktif menyelamatkan pers Indonesia
4. Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun secara langsung (direct) ke platform digital asing.
5. Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun melalui lembagga pers yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.
6. Mengimbau pemerintah c.q lembaga terkait untuk mengatur distribusi belanja iklan pemilu kepada lembaga perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers secara proposional dan berkeadilan.
“Semoga SPS Indonesia bisa berkontribusi untuk kemajuan pers Indonesia menghadapi tantangan dan terus berkontribusi dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan berkualitas bagi masyarakat bangsa,” tegas Januar.
Tentang SPS
Di Yogyakarta pada 8 Juni 1946, para tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional berkumpul mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), yang merupakan wadah berkumpulnya para penerbit pers (cetak).
Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.
Tepat di usia 65 tahun pada 2011, SPS mengubah namanya menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Organisasi bertransformasi bukan hanya wadah penerbit media cetak (suratkabar, tabloid, dan majalah), melainkan juga terbuka bagi media non cetak (online dan penyiaran).
Hingga akhir 2022, SPS memiliki 600 anggota yang tersebar di 30 cabang seluruh Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/media-brand.jpg)