Berita Palangkaraya
PN Palangkaraya Jatuhi Vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta, Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi yang ditangani PN Palangkaraya sudah memasuki tahap penjatuhan vonis.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi. PN Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA.
Humas PN Palangkaraya juga menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim sehingga memutus 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Majelis Hakim dalam perkara tersebut ialah Erni Kusumawati sebagai Ketua, kemudian didampingi Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Syamsuni sebagai Hakim Anggota.
Dia berdalih, tidak mungkin mengoreksi terhadap keputusan yang dirinya sendiri merupakan salah satu hakim dalam perkara itu.
“Saya tidak mungkin mengoreksi putusan saya sendiri, serta tidak boleh berkomentar terhadap pertimbangan itu, nanti bisa dilihat dari direktori putusan Mahkamah Agung,” tutup Hotma EP Sipahutar. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.