Berita Palangkaraya

PN Palangkaraya Jatuhi Vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta, Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi yang ditangani PN Palangkaraya sudah memasuki tahap penjatuhan vonis.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi. PN Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA. 

Humas PN Palangkaraya juga menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim sehingga memutus 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.

Majelis Hakim dalam perkara tersebut ialah Erni Kusumawati sebagai Ketua, kemudian didampingi Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Syamsuni sebagai Hakim Anggota.

Dia berdalih, tidak mungkin mengoreksi terhadap keputusan yang dirinya sendiri merupakan salah satu hakim dalam perkara itu.

“Saya tidak mungkin mengoreksi putusan saya sendiri, serta tidak boleh berkomentar terhadap pertimbangan itu, nanti bisa dilihat dari direktori putusan Mahkamah Agung,” tutup Hotma EP Sipahutar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved