Kurikulum Merdeka

Soal PPKN Kurikulum Merdeka Kelas VIII SMP/MTs Halaman 68, Lengkap Kunci Jawaban Uji Kompetensi

Kumpulan soal PPKN Kelas VIII SMP/MTs halaman 68 ini lengkap dengan kunci jawaban-nya

Penulis: Nor Aina | Editor: Dwi Sudarlan
static.buku.kemdikbud.go.id
Soal PPKN Kurikulum Merdeka kelas VIII SMP/MTs halaman 68 lengkap dengan kunci jawaban Uji Kompetensi. 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah kumpulan soal PPKN Kurikulum Merdeka kelas VIII SMP/MTs halaman 68.

Kumpulan soal PPKN Kelas VIII SMP/MTs halaman 68 ini lengkap dengan kunci jawaban-nya.

Adapun kunci jawaban PPKN Kelas VIII SMP/MTs halaman 68 Kurikulum Merdeka ini terdapat di bagian soal Uji Kompetensi.

Pada Buku PKN Kelas VIII halaman 68, terdapat soal esai di BAB III tentang tata negara dan pemerintahan.

Baca juga: Kumpulan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMA Kelas 10 Bab 6 Halaman 194 Tugas 2 Analisis Isi Debat

Baca juga: Kumpulan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas VIII SMP/MTs Halaman 25-26

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kurikulum Merdeka Kelas VIII SMP/MTs Halaman 53-54, Soal Mari Uji Kemampuan Kalian

Siswa diminta untuk menjawab berbagai pertanyaan esai yang ada pada halaman tersebut.

Sebelum melihat kunci jawaban ini, sebaiknya siswa sudah mengerjakan soal secara mandiri.

Jadi, kunci jawaban soal tersebut dirujukkan untuk orangtua dalam memandu proses belajar anak.

Sekain itu, kunci jawaban PPKN Kurikulum Merdeka kelas VIII SMP/MTs halaman 68 ini bersifat terbuka.

Artinya ada beberapa jawaban siswa yang tidak berpaku dengan kunci jawaban yang tertera di sini.

Berikut soal dan kunci jawaban PPKN Kurikulum Merdeka Kelas VIII SMP/MTs halaman 68 yang terdapat pada soal Uji Kompetensi.

 UJI KOMPETENSI

Cermatilah peristiwa-peristiwa di bawah ini. Lalu, tuliskan pendapatmu untuk menjawab persoalan yang diajukan.

1. Seorang ketua RT bersilang pendapat dengan para tokoh masyarakat di tempatnya perihal tata kelola iuran keamanan warga. 

Sebagai pelaksana eksekutif di tingkat RT, ketua RT tersebut merasa lebih berhak untuk memutuskan dibanding para tokoh masyarakat.

Bila kalian dimintai pendapat, apa pendapat kalian sebagai solusi dari persoalan di atas?

2. Seorang ketua bidang OSIS mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan Ketua OSIS. 

Sebagai pucuk pimpinan organisasi, ketua OSIS merasa dilangkahi. Ketua OSIS menuding ketua bidang tersebut tidak paham organisasi.

Jika kalian menjadi ketua bidang lainnya, bagaimana cara kalian memutuskan persoalan di atas?

3. Pada awal kemerdekaan, pada mulanya beberapa Daerah Swapraja enggan menyatakan kesetiaan dan bergabung dengan Negara Republik Indonesia. 

Setelah, melalui proses diskusi yang panjang, barulah Daerah-daerah Swapraja itu bergabung dengan Negara Republik Indonesia.

Menurut analisis kalian, apa faktor yang memberatkan Daerah Swapraja bergabung dengan Negara Republik Indonesia? 

Apa pula faktor yang menyebabkan Daerah Swapraja akhirnya bersedia bergabung dengan Negara Republik Indonesia?

Lihatlah kunci jawabannya:

1. Bila saya dimintai pendapat, saya akan meminta ketua RT untuk melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat hingga masyarakat mengenai iuran tersebut.

Dengan melakukan musyawarah tersebut, maka akan muncul berbagai usulan hingga gagasan mengenai iuran.

Hal ini karena iuran tersebut melibatkan warga, maka keputusan yang tepat sebaiknya juga dapat disepakati bersama agar tidak ada warga yang merasa keberatan atau hal lainnya.

2. Dalam kasus ini, sebagai ketua bidang hendaknya meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui kesalahan, yakni mengambil keputusan secara sepihak.

Dalam sebuah organisasi, suatu keputusan hendaknya dimusyawarahkan atau dikoordinasikan dengan pimpinan atau anggota lainnya.

Dalam kasus ini, ketua OSIS memiliki tanggung jawab penuh atas masing-masing anggota dan ketua bidangnya.

Jika tidak berkoordinasi dengan ketua OSIS maka, sang ketua tak dapat mengetahui keputusan ketua bidang yang diambil.

Berkoordinasi dengan ketua OSIS juga bertujuan agar keputusan yang diambil tidak merugikan anggota lainnya dan disepakati secara bersama-sama.

3. Menurut analisis saya daerah swapraja bergabung dengan negara Republik Indonesia adalah karena daerah tersebut telah diakui sebagai wilayah Indonesia namun raja atau sultan yang menjabat tidak setuju karena wilayah kerajaannya diakui oleh pihak lain. 

Di sisi lain Bangsa Indonesia juga memberikan kebebasan atas pemerintahannya sendiri sehingga hal ini membuat daerah swapraja bergabung dengan Indonesia.

Faktor yang menyebabkan daerah swapraja bergabung dengan Indonesia adalah kelonggaran atau kebebasan yang di berikan bangsa Indonesia terhadap pemerintahan yang ada di daerah swapraja dengan menjadi daerah istimewa yang telah diatur dalam undang-undang.

Faktor kekuatan negara juga menjadi alasan daerah swapraja bergabung dengan Bangsa Indonesia. 

Apabila daerah swapraja ingin berdiri sendiri maka harus berperang dengan bangsa Indonesia untuk merebut kekuasaannya dan melepas ikatan untuk mendirikan sebuah negara.

Daerah swapraja telah di klaim sebagai wilayah kedaulatan bangsa Indonesia apabila ingin berdiri sendiri maka akan terjadi perang seperti yang terjadi pada Aceh. 

Untuk menghindari hal tersebut bangsa Indonesia memberikan kebebasan terhadap pemerintahannya agar tidak terjadi konflik. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved