Berita Kaltara

Pria di Tarakan Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri

Pria di Tarakan Diamankan, diduga lakukan tindak pidana pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri

Editor: Fathurahman
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Pria di Tarakan Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri yang maasih di bawah umur. 

Untuk barak bukti BB diamankan diantaranya baju yang digunakan korban saat kejadian.

Atas ulahnya, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Menurut pengakuan pelaku, korban saat kejadian diiming-imingin uang Rp2 ribu.

Korban melapor saat merasakan kelaminnya merasakan sakit. “Dan ditemukan sudah dalam kondisi infeksi,” lanjutnya.

Saat ini korban sendiri belum bersekolah.

Pelaku sendiri berstatus duda, berprofesi sebagai buruh bangunan.

Ada fakta lainnya di handphone pelaku ditemukan beberapa video porno dan usia di bawah umur.

“Kalau ditanya apakah masuk pedofil, itu ada ahlinya yang menyatakan.

Nanti akan dilibatkan psikolog. Dari sisi korban kondisi masih dapat beraktivitas namun harus didampingi psikolog dan pendamping anak,” ujarnya.

Hasil interogasi pelaku, mengaku memiliki fantasi terhadap anak-anak.

“Video ada di dalam galeri pelaku ditemukan. Tinggalnya korban dan pelaku beda rumah, sering ke rumah korban.

Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Seorang Pria di Tarakan Tega Cabuli Keponakannya Usia 6 Tahun, Pelaku Punya Fantasi pada Anak-anak, .

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved