Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya
Pemko Tak Bisa Pinjam Pakai untuk Kantor Bawaslu Palangkaraya Pasca Terbakar, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Palangkaraya tak bisa pinjam kantor baru kembali kepada Bawaslu Palangkaraya, terungkap sejumlah alasan dibeberkan pejabat berwenang
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Selain, detail informasi dari pihak kepolisian masih belum ada, surat yang dikirim oleh Bawaslu Palangkaraya juga hanya menekankan kepada peminjaman kantor baru.
Tidak ada pengembalian Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar dan di surat pun tidak ada permohonan maaf.
"Jadi memang kita dari Pemerintah Kota Palangkaraya masih belum bisa meminjam pakaikan kantor yang baru karena belum ada pengembalian status kantor dan hasil penyelidikan kepolisian," katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar tersebut masih berlaku.
Perjanjian pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar tersebut dari 27 Januari 2021 hingga 27 Januari 2024.
"Jadi perjanjian tersebut masih berlaku, kemudian pada pasal hak dan kewajiban sudah jelas tertulis bahwa pihak Bawaslu Palangkaraya itu wajib merawat, memelihara kebersihan dan keutuhan objek pinjam pakai selama masa pengoperasian," sebutnya.
Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya, Polresta Masih Menunggu Hasil Dari Labfor Polri
Di Pasal 10 disebutkan, keadaan yang tidak bisa dikendalikan apabila ada gempa bumi, angin ribut, banjir, kebakaran besar, tanah longsor dan lain sebagainya yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia dan bukan atas kelalaian.
Maka pihak Bawaslu Palangkaraya, wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah Kota Palangkaraya paling lambat 15 hari kalender dengan melampirkan keterangan resmi dari pejabat yang berwenang.
"Sementara keterangan yang ada ini belum mengetahui penyebab kebakarannya apakah itu hasil dari kelalaian ataupun bencana kebakaran tersebut," tegasnya.
Sehingga, menurutnya, berdasarkan perjanjian dan prosedurnya, secara lisan mungkin bertemu dan juga secara administratif menyampaikan bangunan atau menyerahkan bangunan, dengan keadaan yang sudah terbakar dengan hasil dari penyelidikan kepolisian.

Itu dulu yang harus dipenuhi sebelum meminta hibah tanah dan gedung baru, karena itu ada proses selanjutnya.
"Jadi pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar itu harus diakhiri terlebih dahulu secara formal kepada Pemerintah Kota Palangkaraya," ucapnya.
Jadi status pinjam pakai itu dicabut dengan berita acara penyerahan maka baru bisa pinjam pakai kantor yang baru.
Sebelumnya, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan, Bawaslu Palangkaraya menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya terkait kantor yang bisa dipinjam pakai.
"Masih menunggu surat jawaban dari pemko terkait peristiwa kebakaran agar bisa dijadikan dasar bagi Bawaslu Kota Palangka Raya apakah sewa kantor atau dipinjam pakai kembali kantor oleh pemerintah Kota Palangkaraya," tandasnya. (*)
Pemerintah Kota Palangkaraya
Kantor Bawaslu Palangkaraya
pinjam pakai kantor
Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah
Tribunkalteng.com
Hasil Transfer Championship, Deltras FC Boyong 4 Pemain Arema FC, Lawan PSS-PSIS-Barito dll |
![]() |
---|
Serba Gratis Promo Alfamart cek Katalog Indomaret Hari ini Paling Murah, Susu Steril Ada |
![]() |
---|
Drainase di Jalan Desmon Ali Samput Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Klasemen Top Skor Leagues Cup 2025 jelang Inter Miami vs Orlando City: Kans Suarez, Messi Jauh |
![]() |
---|
Eks Bali United Resmi ke Persikad Depok, Luthfi Kamal Siap Lawan PSMS-PSPS-Persiraja dll |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.