Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya

Pemko Tak Bisa Pinjam Pakai untuk Kantor Bawaslu Palangkaraya Pasca Terbakar, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Palangkaraya tak bisa pinjam kantor baru kembali kepada Bawaslu Palangkaraya, terungkap sejumlah alasan dibeberkan pejabat berwenang

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, yang hingga kini masih diselidiki polisi, terkait pinjam pakai kantor baru, pemko belum bisa meminjamkan kembali. 

Selain, detail informasi dari pihak kepolisian masih belum ada, surat yang dikirim oleh Bawaslu Palangkaraya juga hanya menekankan kepada peminjaman kantor baru.

Tidak ada pengembalian Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar dan di surat pun tidak ada permohonan maaf.

"Jadi memang kita dari Pemerintah Kota Palangkaraya masih belum bisa meminjam pakaikan kantor yang baru karena belum ada pengembalian status kantor dan hasil penyelidikan kepolisian," katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar tersebut masih berlaku.

Perjanjian pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar tersebut dari 27 Januari 2021 hingga 27 Januari 2024.

"Jadi perjanjian tersebut masih berlaku, kemudian pada pasal hak dan kewajiban sudah jelas tertulis bahwa pihak Bawaslu Palangkaraya itu wajib merawat, memelihara kebersihan dan keutuhan objek pinjam pakai selama masa pengoperasian," sebutnya.

Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya, Polresta Masih Menunggu Hasil Dari Labfor Polri

Di Pasal 10 disebutkan, keadaan yang tidak bisa dikendalikan apabila ada gempa bumi, angin ribut, banjir, kebakaran besar, tanah longsor dan lain sebagainya yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia dan bukan atas kelalaian.

Maka pihak Bawaslu Palangkaraya, wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah Kota Palangkaraya paling lambat 15 hari kalender dengan melampirkan keterangan resmi dari pejabat yang berwenang.

"Sementara keterangan yang ada ini belum mengetahui penyebab kebakarannya apakah itu hasil dari kelalaian ataupun bencana kebakaran tersebut," tegasnya.

Sehingga, menurutnya, berdasarkan perjanjian dan prosedurnya, secara lisan mungkin bertemu dan juga secara administratif menyampaikan bangunan atau menyerahkan bangunan, dengan keadaan yang sudah terbakar dengan hasil dari penyelidikan kepolisian.

Proses olah TKP kebakaran di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Jumat (21/7/2023) lalu.
Proses olah TKP kebakaran di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Jumat (21/7/2023) lalu. (Tribunkalteng.com/Pangkan B)

Itu dulu yang harus dipenuhi sebelum meminta hibah tanah dan gedung baru, karena itu ada proses selanjutnya.

"Jadi pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar itu harus diakhiri terlebih dahulu secara formal kepada Pemerintah Kota Palangkaraya," ucapnya.

Jadi status pinjam pakai itu dicabut dengan berita acara penyerahan maka baru bisa pinjam pakai kantor yang baru.

Sebelumnya, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan, Bawaslu Palangkaraya menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya terkait kantor yang bisa dipinjam pakai.

"Masih menunggu surat jawaban dari pemko terkait peristiwa kebakaran agar bisa dijadikan dasar bagi Bawaslu Kota Palangka Raya apakah sewa kantor atau dipinjam pakai kembali kantor oleh pemerintah Kota Palangkaraya," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved