Berita Palangkaraya

Jajaran Kejari Palangkaraya Musnahkan Barbuk Inkrah, Sejumlah Jenis Narkoba Dibakar dan Dilarutkan

Jajaran Kejari Kota Palangkaraya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah, terdiri dari narkoba dibakar dan dilarutkan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pemusnahan barbuk di halaman Kejari Palangkaraya dengan cara di bakar yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (27/7/2023).

Tepatnya di halaman Kejari Palangkaraya, Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut pimpin secara langsung oleh Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud.

Serta turut hadir pulu Dandim 1016 Palangkaraya Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, perwakilan Polresta Palangkaraya, Kepala BNNK Palangkaraya Kombes Pol I Wayan Korna, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Palangkaraya.

Kepala Kejari Palangkaraya mengatakan, bahwa pemusnahan ini pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Palangkaraya pada 2023.

“Pemusnahan dilakukan pada barang bukti yang telah inkrah dari Januari hingga Juli 2023,” terangnya.

Sebagaimana pemusnahan telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huraf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum seta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Serta di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hampir 3 Ons Sabu Sempat Dibuang, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Selidiki Barbuk Tersangka

Baca juga: Kejari Tarakan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 78 Kasus yang Sudah Inkrah dari Pengadilan

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah perkara Narkoba Pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jenis shabu dengan berat 240,36 Gram dari 51 perkara, Ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara, dan obat-obatan sebanyak 3.221 Butir dari 2 Perkara,” papar Andi Murji.

Ia mengatakan jika 240,36 gram narkotika jenis sabu dirupiahkan, maka bernilai Rp 5 miliar dengan anggapan 1 gramnya dijual sebesar Rp 2 juta.

“Betapa berbahayanya dampaknya narkotika, tetapi betapa menguntungkannya jika disalahgunakan untuk bisnis,” ungkap Kajari Palangkaraya.

Lebih lanjut, Andi Murji mengungkapkan bahwa peredaran narkotika sangat menguntungkan para bandar, namun yang rugi adalah masyarakat dan generasi muda.

Kemudian pihak Kejari Palangkaraya juga memusnahkan barang bukti perkara Senjata Tajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, senjata tajam sebanyak 7 buah dari 7 perkara.

“Terakhir berupa barang bukti perkara mercury sebanyak 16 Botol dari 2 perkara, yang akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya untuk dikirim ke Jakarta,” jelas Kajari Palangkaraya.

Pemusnahan barang bukti Inkrah oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kamis (27/7/2023).
Pemusnahan barang bukti Inkrah oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kamis (27/7/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilkukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan cairan pembersih lantai.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved