Berita Kaltara

Hendak Losloskan 501,16 Gram Narkoba ke Sulawesi, Tiga Kurir Sabu Diciduk Tim BNNP Kaltara

BNNP Kaltara ciduk tiga orang kurir saat hendak meloloskan 501,16 gram sabu ke Sulawesi.

Editor: Fathurahman
ilustrasi/tribunnews.com
ILUSTRASI - BNNP Kaltara ciduk tiga orang  kurir saat hendak meloloskan 501,16 gram sabu ke Sulawesi. 

“Kami masih proses pengembanagn. Selain barang bukti sabu ada perahu kami sita, saat pengambilan ke Tawau disita bersama mesinnya,” terangnya.

Ketiganya terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” paparnya lagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (13/7/2023) sore kemarin.TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (13/7/2023) sore kemarin.TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kronologi penangkapan lanjut Kombes Pol Deden Andriana, pada Kamis (1/6/2023) lalu, sekitar pukul 19.45 WITA berlokasi di Jalan Hasanuddin RT 18, pelaku pertama diamankan yakni YU.

Saat itu YU kedapatan membawa satu bungkus kresek hitam diduga berisi sabu. Usai periksa, berisi 10 paket plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika sabu.

“Oleh YU, BB 501,16 gram mengakui dapat dari JU, atas suruhan dari NA. Rencananya YU nanti akan bawa ke Makassar,” ujarnya.

Total 10 paket tersebut memiliki berat netto 488,66 gram yang kemudian dimusnahkan dan sisanya masing-masing 0,5 gram untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Satu Perempuan Ditugaskan Bawa Sabu 501,16 Gram ke Makassar, .

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved