Berita Palangkaraya

Diduga Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan Pengendara Mobil Diringkus Polsek Pahandut

Unit Reskrim Polsek Pahandut, berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pengrusakan mobil dan penganiayaan, di Jalan S Parman Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi, Tersangka pengrusakan dan penganiayaan pengemudi mobil Mapolsek Pahandut, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Unit Reskrim Polsek Pahandut, berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pengrusakan mobil dan penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di Tugu Soekarno, Apill pertigaan Jalan S Parman Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar.

“Kita telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga melakukan pengrusakan 1 unit mobil dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil,” terangnya, Senin (10/7/2023).

Yang mana kejadian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Fredy Salim.

Baca juga: Polda Kalteng Kerahkan 387 Personel Operasi Patuh Telabang 2023, Ini 6 Titik ETLE di Palangkaraya

Baca juga: Tes Urin Diawasi Ketat Anggota Propam, 28 Personel Polresta Palangkaraya Nihil Gunakan Narkotika 

Kompol Saiful Anwar pun membeberkan kronologis singkat peristiwa pengrusakan dan penganiayaan tersebut.

“Saat kejadian, korban dan temannya sedang melintas di kawasan Jalan S Parman Palangkaraya dan berhenti pada Apill Tugu Soekarno sekira pukul 13.45 WIB,” bebernya.

Tengah berhenti karena lampu lalu lintas menujukan warna merah, tiba-tiba datang seorang pria yang merupakan tersangka.

“Saat kejadian, tersangka AH mengenakan sweater bewarna merah dan celana pendek, kemudian langsung melempar batu ke kaca mobil sebelah kiri,” ungkap Kapolsek.

Akibat lemparan tersebut, kaca mobil sebelah kiri pun pecah, serta serpihan kaca tersebut mengenai tangan korban.

Setelah melakukan pelemparan, tersangka AH pun mencoba melarikan diri dari kejaran korban dan temannya.

Tersangka dengan cepat melarikan diri ke arah kawasan Tugu Soekarno dan tak berhasil ditangkap oleh korban.

Korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya.

Baca juga: Cegah Barang Terlarang Masuk Ruang Tahanan Polresta Palangkaraya, Keamanan Mako dan Rutan Diperiksa

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Pria di Jalan Mendawai, Miliki Sabu 2,96 Gram Siap Edar

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannnya, tersangka AH terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved