Kapuas Kota Air

RSUD Kapuas Berbenah, Dokter Spesialis Diberikan Pelatihan Praktik Input Rekam Medik Elektronik

Dalam rangka memperbaiki pelayanan kesehatan kepada wargannya, pengelola rumah sakit  RSUD Kapuas memberikan pelatihan berbasis digital komputerisasi.

Editor: Fathurahman
Humas RSUD Kapuas
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas. Salah satunya memberikan pelatihan Praktik Input Rekam Medik Elektronik (RME) Dokter Spesialis di RSUD Kapuas. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS- Dalam rangka memperbaiki pelayanan kesehatan kepada wargannya, pengelola rumah sakit  RSUD Kapuas memberikan pelatihan berbasis digital komputerisasi.

Pelatihan diberikan kepada para dokter spesialis yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kapuas yakni pelatihan praktik rekam medik elektronik.

Pemberian pelatihan kepada para dokter spesialis  tersebut sehubungan rekam medik saat ini menggunakan digital komputeriasasi memudahkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat saat berobat di RSUD Kapuas.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas pun hingga saat ini terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas tersebut.

Baca juga: 2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Anak Kandung di Kubu Raya Temukan Sang Ayah Membusuk di Ruang Tamu

Baca juga: Kemenkes RI Buka Lowongan Kerja Terbaru Bulan Juli, Posisi Sebagai Tenaga Survei Kesehatan Indonesia

Baca juga: Koleksi Binatang di Wisata Kum Kum Palangkaraya Berkurang, Pengaruhi Jumlah Pengunjung

Dalam hal ini pelaksanaan Rekam Medik Elekronik yang bersifat digital komputerisasi untuk melancarkan pelayanan terutama terkait layanan BPJS, maka TIM IT RSUD Kapuas melatih para Dokter Penanggung Jawab Pelayanan atau Dokter-dokter Spesialis supaya dapat menguasai penginputan Rekam Medik Elektronik, bertempat di Ruang Rawat Jalan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 16, sejak hari Rabu (07/07/2023).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc menjelaskan bahwa Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023 nanti.

Seperti diketahui, Electronic Medical Record (EMR) adalah kumpulan sistematis informasi kesehatan pasien berbasis elektronik yang terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi dalam jejaring rumah sakit.

“Modernisasi zaman yang kian berkembang pesat, banyak menuntut perubahan di segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah aktivitas yang sebelumnya serba manual, sekarang sudah mulai beralih ke elektronik atau digital. Rekam medis yang dulunya banyak mengandalkan banyak kertas sebagai media informasi dan pencatatan, kini dituntut untuk mulai bermigrasi ke rekam medis elektronik,” terangnya.

Pelaksanaan pelatihan langsung ke lapangan untuk meng-input rekam medik elektronik ini dilakukan dalam rangka memudahkan para dokter spesialis yang bertugas di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Diharapkan mampu mengakses dan mengoperasikan rekam medik elektronik secara lancar dan tepat waktu, serta tanpa suatu kendala atau hambatan sehingga pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved