Kapuas Kota Air

Spanduk Dipasang Tak Sesuai Aturan, Petugas Satpol PP Pemkab Kapuas Gencarkan Peneriban

Petugas Satpol PP Pemkab Kapuas aktif dalam menggelar peneriban spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.

Editor: Fathurahman
PEMKAB KAPUAS
Pemasangan spanduk yang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai aturan dilakukan penertiban. Satpol PP Pemkab Kapuas mengelar penertiban terhadap spanduk yang dipasang tak sesuai aturan tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Petugas Satpol PP Pemkab Kapuas aktif dalam menggelar peneriban spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.

Pemasangan spanduk dibeberapa titik yang terlarang dan spanduk yang telah kadaluarsa terlihat masih terpasang sehingga menjadi perhatian Petugas Satpol PP Pemkab Kapuas.

Karena melanggar estetika pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya tersebut dilakukan penertiban oleh Petugas Satpol PP Pemkab Kapuas.

Petugas Satpol PP Pemkab Kapuas terus melakukan penertiban spanduk, baliho, banner, pamlet maupun reklame promosi usaha yang terpasang tak berizin dan sudah kedaluwarsa di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Baca juga: Buka Sosialisasi Cagar Budaya, Plt Bupati Kapuas Nafiah Ibnor Minta Jangan Abaikan Kearifan Lokal

Baca juga: NEWS VIDEO,  Driver Ojol Dipukul Saat Angkut Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya

Baca juga: NEWS VIDEO, Pria di Palangkaraya Nekat Curi Kotak Amal Masjid Daarul Qudsi Saat Jemaah Salat Isya

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, S.Sos, mengatakan, kegiatan penertiban terhadap spanduk tak berizin dan sebagainya yang berada di jalan-jalan akan terus dilakukan.

Sebab, menurutnya, banyak yang sudah habis masa izinnya atau kedaluwarsa.

“Semuanya, spanduk, baliho, pamflet dan lainya kami tertibkan. apalagi yang terindikasi tidak berizin kerena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” tegas Syahripin.

Dirinya berharap kepada pengusaha atau pemasang iklan agar bisa mengurus izin dan mentaati peraturan daerah.

“Kami berkomitmen sebagai penegak perda akan menindak tegas. Sebab ini semua dilakukan dalam upaya Satpol PP dan Damkar Kapuas berperan aktif membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Syahripin. (hmskmf)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved