Berita Kaltim
Residivis Kambuhan Lakukan Pencurian Rumah Warga Tanjungpura Balikpapan Diciduk Polisi
Residivis kambuhan berinisial DD harus merasakan dinginnya lantai penjara, setelah ditangkap kembali beraksi membobol rumah warga di Tanjungpura
TRIBUNKALTENG. COM, BALIKPAPAN – Seorang residivis kambuhan berinisial DD (38) harus merasakan dinginnya lantai penjara, setelah ditangkap kembali beraksi membobol rumah warga.
Kejadian tindak pencurian tersebut di sebuah warung di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, dan terekam CCTV.
Dari salinan rekaman CCTV, DD melancarkan aksinya sekitar pukul 19.00 WITA pada Jumat (9/6/2023).
Tampak dalam salinan video CCTV itu, pelaku mengendarai sepeda motor. Dengan menggunakan helm dan kemudian dia mencoba untuk membuka paksa pintu warung.
Baca juga: Percobaan Pencurian dengan Rusak Teralis Rumah di Kalibata Palangkaraya Terekam CCTV, Polisi ke TKP
Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Beraksi Pada 8 TKP di Pontianak, Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dibekuk
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menerangkan bahwa tersangka DD masuk dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan obeng.
"Sebelumnya pelaku ini sempat mapping dulu, pemetaan rumah mana yang bisa dibobol. Baru lah dia mendapati satu warung ini yang sudah tutup," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Dari aksinya itu, dirindukan Wempy, pelaku berhasil menggasak sedikitnya 4 buah tabung gas 3 kilogram, 2 unit ponsel berbagai merk, dan perhiasan sejumlah 15 gram.
Korban yang menyadari warungnya dirampok, lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolresta Balikpapan di luar sepengetahuan pelaku.
Persis setelah pelaporan tersebut, Wempy meneruskan, pelaku rupanya mencoba peruntungannya kembali dengan menyisir lokasi yang sama.
"Saat mapping itu, warga sekitar menyadari ciri-ciri DD persis dengan yang ada di CCTV. Kemudian diberhentikan dan langsung diserahkan ke polisi," imbuh Wempy.
Baca juga: VIDEO, Pencurian di Surabaya, Dua Lelaki Bersarung Curi Sepeda Angin dari Teras Rumah Warga
Baca juga: Ancam Warga Pakai Ketapel, Terduga Pelaku Pencurian di Pontianak Naik ke Atap Rumah untuk Kabur
Dari penyelidikan kepolisian, polisi mendapati hasil curian itu masih tersimpan di kediaman pelaku yang rencananya akan dijual.
Tapi belum sempat terjual, pelaku terlanjur diringkus lebih dulu oleh polisi.
"Ini bukan aksi pertamanya. Sebelumnya dia juga pernah di penjara dengan kasus yang sama, terakhir keluar tahun 2019," tuturnya.
Setelah keluar dari penjara itu, DD diduga kembali mengulangi perbuatannya. Dimana sejauh ini masih 1 lokasi yang menjadi incaran pelaku.
Wempy menegaskan, pelaku kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Residivis di Balikpapan Kembali Tertangkap Polisi, Rampok Barang Berharga Bermodus Bobol Rumah,
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.