Berita Palangkaraya

Ketua RT dan RW Saksikan Penggeledahan, Pria di Palangkaraya Pasrah Sabu Ditemukan di Saku Celana

Seorang Pria di Palangkaraya pasrah saat penggeledahan sabu ditemukan di saku celananya. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu ML alias Lerick (39) dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Selasa (20/6/2023) sore. 

“Kita juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 sedotan plastik, selembar tisu, dan 1 unit handphone yang diakui milik tersangka,” beber AKP Aji.

Akibat ulahnya sendiri, Lerick harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka Lerick dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved