Berita Palangkaraya
Ketua RT dan RW Saksikan Penggeledahan, Pria di Palangkaraya Pasrah Sabu Ditemukan di Saku Celana
Seorang Pria di Palangkaraya pasrah saat penggeledahan sabu ditemukan di saku celananya. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu ML alias Lerick (39) dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Selasa (20/6/2023) sore.
“Kita juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 sedotan plastik, selembar tisu, dan 1 unit handphone yang diakui milik tersangka,” beber AKP Aji.
Akibat ulahnya sendiri, Lerick harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka Lerick dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
pria di Palangkaraya
Tribun Kalteng
berita Tribun Kalteng
Sabu Ditemukan di Saku Celana
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.