Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Kobar Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

Pemkab Kobar mengajukan tiga Ranperda) ke DPRD dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2023, Senin (19/6/2023)

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2023, Senin (19/6/2023).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kobar, M.Rusdi Gozali itu dibacakan pidato Bupati Kobar, sebagai pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika.

Pj Bupati Kobar  Budi Santosa dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Asisten I Setda KobarTengku Ali Syahbana, berharap tiga ranperda yang diajukan itu dapat segera dibahas.

"Dokumen ini akan dibahas oleh dewan bersama dengan jajaran eksekutif, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ali Syahbana menjelaskan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah pada tahun tersebut.

"Tujuan lainnya adalah memberikan laporan kepada publik mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, didasarkan pada kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diajukan sebagai indikator pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114.

"Untuk mengatur jenis pajak dan retribusi, wilayah pemungutan dan lainnya, yang ditetapkan dalam satu peraturan dserah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah," jelasnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.

Hal ini merupajab wujud keseriusan Pemda dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kobar. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved