Berita Palangkaraya

Perbaiki Kualitas SDM Kampus, Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya Lakukan Reformasi Birokrasi

Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya Dr H Slamet Winaryo SPd M Si, mengatakan segera melakukan perbaikan SDM dengan mereformasi birokrasi kampus.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / faturahman
Mahasiswa dan mahasiswi Universitas PGRI Palangkaraya di lokasi kampus di Jalan Hiu Putih Induk Palangkaraya. 

Sehingga tugasnya saat ini yang akan dilkukan yakni memperbaiki citra kampus dan menjadikan kualitas perguruan tinggi Universtas PGRI Palangkaraya lebih baik lagi kedepannya.

Bersamaan dengan itu, dijelaskannya Slamet, Pada hari Jumat 16 Juni 2023 mendatang akan dilakukan diskusi yang dihadiri semua civitas akademika Universitas PGRI Palangkaraya.

Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya Dr H Slamet Winaryo SPd M Si saat memberikan keterangan terkait pengenaan sanksi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  atau Kemendikbudristek terhadap perguruan tinggi swasta Universitas PGRI Palangkaraya, Senin (12/6/2023).
Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya Dr H Slamet Winaryo SPd M Si saat memberikan keterangan terkait pengenaan sanksi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  atau Kemendikbudristek terhadap perguruan tinggi swasta Universitas PGRI Palangkaraya, Senin (12/6/2023). (tribunkalteng.com/faturahman)

Sementara itu, salah satu mahasiswi Fakultas Fisipol semester II Universitas PGRI Palangkaraya, Hazal Belpira, mengaku tidak tau kampusnya masuk dalam 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang kena sanksi tersebut.

Namun dia, berharap jika, pengurus kampus melakukan perbaikan dan evaluasi, diharapkan kedepanya kampus akan lebih baik lagi kualitasnya.

"Saya mahasiswi Fisipol pilih jurusan ini, karena saya ingin mendalami ilmu politik. Saya berharap kampus ini kedepannya kualitasnya lebih ditinggkatkan lagi," ujarnya.

Dia berharap kampus kedepan lebih ramai lagi, karena meskipun banyak mahasiswanya selama ini untuk perkuliahan yang terlihat aktif baru yang mendapatkan beasiswa saja.

"Untuk mahasiswa yang bekerja dan tidak dapat beasiswa jarang terlihat di kampus, jikapun ada biasanya dua minggu baru terlihat sesuai program kuliah yang diambil," ujarnya.

Informasi terhimpun dari 52 perguruan tinggi swasta se Indonesia yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Ada sebanyak 23 perguruan tinggi diantaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Untuk Kalteng ada dua perguruan tinggai swasta yang kena sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved