Berita Kaltim
Diduga Cekoki Balita Pakai Sabu di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 3 orang tetapkan tersangka diduga cecoki balita sabu. terancam 10 tahun penjara pada tersangka
"Kalau status tiga orang yang diamankan kami belum tahu. Karena diambil alih unit PPA (Satreskrim Polresta Samarinda) karena terkait perlindungan anak," pungkasnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Budak Narkoba, 10 Paket Sabu Seberat 5,95 Gram Diamankan
Baca juga: Modus Jadi Pemulung, 2 Pria Curi Alat Mekanik di Gudang Rapak Indah Samarinda, Angkut Pakai Gerobak
Seperti yang tengah ramai diberitakan, seorang balita laki-laki diduga telah dicekoki air campur sabu.
Hal itu terendus saat sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.
Meski begitu bocah tiga tahun itu tetap terlihat bugar, aktif dan terus menerus mengoceh sendiri.
Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di akun media sosial miliknya dan ditemukan oleh TRC PPA Kaltim.
Tak ingin berspekulasi negatif di awal, TRC PPA akhirnya mengarahkan si anak untuk melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.
Hasilnya pun mengejutkan. Sebab balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka yang diduga melakukan pemberian air campur sabu kepada seorang balita di Samarinda, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (11/6/2023) malam. Sudah ada penetapan tersangka, inisial TR.
Usia tersangka setengah abad, atau 50 tahun. Diduga melakukan perbuatan cekok balita dengan air campur sabu.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.
Ia menjelaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah TR, yang merupakan tetangga korban sendiri.
Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air campur sabu kepada balita laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air campur sabu," kata Kompol Rengga.
Satresnarkoba Polresta Samarinda
balita laki-laki
sabu
Kecamatan Samarinda Utara
air campur sabu
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.