Berita Kaltim

Diduga Cekoki Balita Pakai Sabu di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 3 orang tetapkan tersangka diduga cecoki balita sabu. terancam 10 tahun penjara pada tersangka

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Balita laki-laki 3 tahun di Samarinda, Kaltim dicekoki pakai sabu oleh tetangganya sendiri.3 orang jadi tersangka terancam 10 tahun penjara. 

"Kalau status tiga orang yang diamankan kami belum tahu. Karena diambil alih unit PPA (Satreskrim Polresta Samarinda) karena terkait perlindungan anak," pungkasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Budak Narkoba, 10 Paket Sabu Seberat 5,95 Gram Diamankan

Baca juga: Modus Jadi Pemulung, 2 Pria Curi Alat Mekanik di Gudang Rapak Indah Samarinda, Angkut Pakai Gerobak

Seperti yang tengah ramai diberitakan, seorang balita laki-laki diduga telah dicekoki air campur sabu.

Hal itu terendus saat sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Meski begitu bocah tiga tahun itu tetap terlihat bugar, aktif dan terus menerus mengoceh sendiri.

Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di akun media sosial miliknya dan ditemukan oleh TRC PPA Kaltim.

Tak ingin berspekulasi negatif di awal, TRC PPA akhirnya mengarahkan si anak untuk melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Hasilnya pun mengejutkan. Sebab balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka yang diduga melakukan pemberian air campur sabu kepada seorang balita di Samarinda, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (11/6/2023) malam. Sudah ada penetapan tersangka, inisial TR.

Usia tersangka setengah abad, atau 50 tahun. Diduga melakukan perbuatan cekok balita dengan air campur sabu.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah TR, yang merupakan tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air campur sabu kepada balita laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air campur sabu," kata Kompol Rengga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved