Berita Kalsel

Polres Banjarbaru Amankan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin di Bandara Syamsudin Noor

Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan mengamankan senjata api dan amunisi tanpa izin yang dikirim melalui carga terdeteksi di Bandara Syamsudin Noor.

Editor: Fathurahman
POLSEK LIANG ANGGANG
Senjata api yang ditemukan dan diamankan anggota Polsek Liang Anggang di bagian kargo di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (5/6/2023). Selanjutnya, semua barang bukti dan kasus ini ditangani Polres Banjarbaru. POLSEK LIANG ANGGANG 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan mengamankan senjata api dan amunisi tanpa izin yang dikirim melalui carga terdeteksi di Bandara Syamsudin Noor.

Terkait pengungkapan pengiriman senjata api dan amunisi yang diamankan saat terdeteksi di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru tersebut dibenarkan pihak berwenang.

Saat ini kasus penemuan senjata api dan amunisi tanpa izin ersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk pengungkapan pemiliknya.

Pengiriman senjata api yang lengkap dengan amunisinya melalui kargo, terdeteksi di Bandara Internasional Syamsudin Noor Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi terhimpun, senjata api dan amnusi itu serta lainnya itu tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Kota Banjarbaru saat Minggu (4/6/2023) pagi.

Baca juga: Kakek di Sintang Terancam UU Perlindungan Anak, 3 Kali Berusaha Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun

Baca juga: Personel Polsek Banjarmasin Timur Bekuk 3 Pria Diduga Saat Pesta Sabu, Sebanyak 696 Paket Diamankan

Baca juga: Video, Calon Haji di Kediri Ini Bingung Cari Bus Usai Keluar Toilet, Ternyata Tertinggal Rombongan

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu H Ariffin, membenarkan hal tersebut.

"Benar, kemarin kami menemukan satu senjata api yang dikirim melalui kargo, setelah mendapatkan informasi dari AVSEC Bandara Internasional Syamsudin Noor," katanya, Senin (5/6/2023).

Selanjutnya ujar Ariffin, temuan senjata api dan amunisi tanpa izin itu ditangani langsung oleh Polres Banjarbaru.

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus senjata api dan amunisi serta lainnya itu.

Sementara itu, Taufik Saukani alias Taufik (28), warga Gang Muhajirin, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan polisi terkait  kepemilikan senjata api tanpa Izin tersebut.

Kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin itu diketahui setelah airsoft gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin, terdeteksi di kargo di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Disebutkan bahwa pelaku berencana mengirim senjata itu kepada seseorang yang beralamat di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Berkaitan hal tersebut, anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, bersama Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel, Direktorat Intelkam Polda Kalsel dan Unit Resmob Polres Batola melakukan penggeledahan.

Mereka mendatangi 3 lokasi, sebagai upaya pengembangan atas kasus senjata api dan amunisi serta lainnya itu.

Lokasi tersebut diduga terdapat senpi rakitan, amunisi, magasin serta kelengkapan lainnya yang disimpan pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved