Berita Kalsel

Dibekuk Saat Tiba di Bandara Syamsudin Noor, Pria Warga Gambut Kalsel Diduga Gelapkan Mobil

Seorang pria Warga Gambut Kalsel dibekuk Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang, karena diduga gelapkan mobil.

Editor: Fathurahman
Istimewa / Tribunnews.com
ILUSTRASI. Seorang pria Warga Gambut Kalsel dibekuk Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang, karena diduga gelapkan mobil. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Seorang pria Warga Gambut Kalsel dibekuk Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang, karena diduga gelapkan mobil.

Pria warga Gambut Kalsel tersebut tak bisa berkutik saat dibekuk petugas saat tiba di Bandara Syamsudinnor Banjarbaru.

Pria tersebut diduga gelapkan mobil lalu kabur sehingga diburu petugas setelah adanya laporan korban ke pihak kepolisian setempat.

Surya (33), adalah pria warga Gambut Kalsel yang diduga pelaku penggelapan mobil yang berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana, mengamankan warga Jalan Ahmad Yani Km 12, Gambut, Kabupaten Banjar itu saat baru tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban, di Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Baca juga: Dinilai Lebih Higenis, Kadisdagprin Kalteng Aster Bonawaty Imbau Warga Pilih Kosumsi Daging Beku

Baca juga: NEWS VIDEO, Wali Kota Fairid Naparin, Lepas 229 Jemaah Calon Haji Palangkaraya Tahun 2023

Baca juga: Kasus Penggelapan Motor Inventaris Koperasi, Berkas 2 Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Palangkaraya

Di sana pelaku menawarkan jasa perbaikan AC Mobil, Radiator dan filter udara. Kemudian korban mengiyakan dan menyerahkan uang senilai Rp 400 Ribu kepada pelaku.

"Ketika itu mobil korban dibawa oleh pelaku beserta surat-suratnya," kata Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, Minggu (4/6/2023).

Kemudian korban menghubungi pelaku, saat hendak menggunakan mobil tersebut namun tidak pernah dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut morban mengalami kerugian sebesar Rp 190 Juta," terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Macan Barbar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan barang bukti.

"Kemudian tim melakukan pencarian terhadap pelaku, dan didapatkan informasi kalau pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jakarta ke Kalsel. Pelaku berhasil diamankan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru," jelasnya.

Dijelaskan Kompol Yuda, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban tersebut karena permasalahan ekonomi.

M Surya (33) Pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan personel Polsek Lianganggang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Minggu (4/6/2023).
M Surya (33) Pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan personel Polsek Lianganggang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Minggu (4/6/2023). (Polsek Liang Anggang untuk BPost)

Pelaku juga mengakui, kalau BPKB mobil tersebut telah ia gadaikan ke perusahaan pembiayaan senilai Rp 58 Juta.

Tidak hanya menggadaikan BPKB, pelaku juga telah menjual mobil Avanza warna Silver milik korban, kepada seseorang senilai Rp 138 Juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved