Berita Palangkaraya
Seorang Emak-emak di Palangkaraya Dibekuk, Petugas Sita 27 Paket Sabu Dalam Kamar Tersangka
Seorang emak-emak di Palangkaraya dibekuk diduga pengedar narkoba, petugas sita 27 paket sabu dalam kamar tersangka.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang emak-emak di Palangkaraya dibekuk diduga pengedar narkoba, petugas sita 27 paket sabu dalam kamar tersangka
Awal bulan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menggagalkan tindak pidana narkotika dan menyita 27 paket narkotika jenis sabu siap edar milik tersangka emak-emak di Palangkaraya.
Penangkapan emak-emak di Palangkaraya tersebut terjadi di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan ialah seorang emak-emak berinisial YS yang masih berusia 36 tahun.
Baca juga: BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 97,5 Gram, Narkoba dari Madura Jatim Masuk Lewat Ekspedisi di Sampit
Baca juga: Muncul Ke Permukaan Sungai Mentawa Sampit, Buaya Sungai Mentaya Bikin Was-was Warga
Baca juga: Promosikan Pariwisata Kalteng, Disbudpar Fasilitasi Pengusaha Travel dan Jasa Usaha Transportasi
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka emak-emak.
“Kita berhasil meringkus seorang ibu yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, pada Kamis (1/6/2023).
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi terlarang barang haram tersebut.
Yang mana pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna menetapkan terduga pelaku pengedar.
Setelah berhasil menghimpun informasi, seluruh penyelidikan pun mengarah kepada seorang emak-emak berinisial YS.
Petugas kemudian langsung menyusun strategi guna menangkap YS agar narkotika jenis sabu tak beredar di Kota Palangkaraya.
Setelah YS berhasil diamankan, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang bersangkutan.
Hasil dari penggeledahan, petugas menyita 27 paket natkotika jenis sabu siap edar dengan berat 15,24 gram dari tangan tersangka.

“Sebanyak 27 paket sabu tersebut berhasil kami temukan pada sebuah dompet kecul dengan motif bunga di dalam kamar YS,” terang AKP Harno.
Tak hanya paket sabu siap edar, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet kecil, 1 buah gunting, 1 pack plastik bening, 1 huah pipet, dan 1 buah timbangan digital.
Atas temuan tersebut, petugas pun langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolresta Palangkaraya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku YS akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," tutup AKP Harno. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.